Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samsul Tarigan, Buron Penyerang Polisi di Deli Serdang, Akhirnya Ditangkap

Kompas.com - 09/11/2023, 23:17 WIB
Hendri Setiawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KARO, KOMPAS.com - Anggota Satreskrim Polres Tanah Karo dan Satres Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap Samsul Tarigan, buron penyerang anggota polisi saat penggerebekan lokasi judi di Deli Serdang, Sumut, pada Februari 2023.

Pantauan Kompas.com, tampak Samsul digiring bersama satu orang lainnya menuju ruangan Reskrim Polres Tanah Karo, Kamis (9/11/2023) malam.

Baca juga: Polda Sumut Minta Buronan Kasus Penguasaan Lahan Menyerahkan Diri

"Benar, kita Polres Tanah Karo dalam hal ini mem-backup Polrestabes Medan dalam menangkap DPO Polrestabes Medan yang bernama Samsul Tarigan, " ucap Kapolres Tanah Karo Akbp Wahyudi di Mapolres Tanah Karo, Kamis malam.

Samsul ditangkap di Kota Berastagi, di seputaran pasar Tugu Kol Berastagi.

Selanjutnya Samsul dan rekannya akan dibawa ke Polrestaabes Medan.

Dikutip dari Tribun Medan, Samsul masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Mei 2023, usai memimpin penyerangan terhadap aparat kepolisian ketika barak judi dan narkoba yang diduga miliknya digerebek di Deli Serdang.

Pasca kejadian ini, dia melarikan diri. Sementara rekannya seorang bos judi, Benny Tiohari, berhasil ditangkap.

Ayah dari Jonatan Tarigan ini diduga sebagai pemilik barak narkoba dan judi di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Barak ini berulang kali digerebek dan dihancurkan. Namun, tak berapa lama berdiri kembali dan beroperasi.

Sebelum masuk DPO kasus penyerangan petugas, Samsul juga pernah diburu kasus dugaan menguasai lahan milik PTPN II di kawasan Binjai Selatan, Binjai.

Lahan milik negara ini kemudian dijadikan galian C ilegal dan tanah hasil kerukannya dijual untuk berbagai keperluan proyek.

Namun sayangnya, pada tahun 2022, Polda Sumut kalah dalam praperadilan di PN Medan yang dilayangkan pihak Samsul. Alhasil, status DPO-nya pun dianggap gugur.

Ketika itu, Muhammad Iqbal Zikri, pengacara Samsul, mengatakan kliennya bukan DPO lagi setelah menang dalam sidang praperadilan di PN Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com