Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerang Polisi di Sumut Mengaku Diperintahkan Ketua Ormas

Kompas.com - 20/11/2023, 14:44 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Sebanyak empat remaja yang menyerang polisi di Desa Hamparan Perak, Deliserdang, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/11/2023) ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka merupakan bagian dari 10 orang yang ditangkap saat menyerang polisi kala itu.

Penyerangan itu terjadi saat polisi hendak menindaklanjuti laporan adanya perusakan di daerah tersebut. 

Baca juga: 5 Polisi Diserang di Empat Lawang, Pelaku Diduga Terganggu Patroli

Saat tiba di lokasi polisi malah diadang 10 remaja, empat di antaranya membawa senjata tajam.

"Personel tidak ada yang terluka dan kita amankan 10 orang, empat diantaranya jadi tersangka. Ada yang sudah tidak sekolah dan ada yang masih pelajar," kata Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, Minggu (19/11/2023). 

Josua menyebutkan, polisi yang diserang sekelompok remaja ini sedang tidak mengenakan seragam.

Saat diinterogasi oleh polisi, para remaja ini mengaku diperintahkan oleh ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).

Baca juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Jampang hingga Ditembak, Serang Polisi dengan Badik hingga Luka

Namun, perintah ketua ormas itu bukan menyerang polisi tapi berjaga-jaga agar kelompok dari ormas lain tidak masuk ke wilayah tersebut.

"Menurut keterangan mereka, mereka ini disuruh oleh seorang ketua OKP (ormas) untuk berjaga-jaga di wilayah Desa Hamparan Perak, karena sebelumnya ada kelompok lain dari salah satu OKP datang, terkait masalah lahan," ujar Josua.

 Saat ini, polisi sedang menyelidiki keterlibatan ketua ormas yang disebut para tersangka dalam peristiwa penyerangan ini.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Empat Remaja Ini Jadi Tersangka, Bawa Sajam Nyerang Polisi, Ngaku Diperintah Ketua OKP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com