Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wati Ditangkap karena Selundupkan Pekerja Migran ke Malaysia dan Terima Gaji 32 Juta Milik Korban

Kompas.com - 14/01/2024, 07:52 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Wati, warga Kabupaten Langkat diringkus Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut atas dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Sumatra Utara ke Malaysia.

Wati ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya, ES yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

Selama di Malaysia, ES tak menerima gaji tiga bulan yakni sejak Desemmber 2022 hingga Maret 2023. Setelah ditanyakan kepada majikan, ternyata gaji ES sudah dikirim ke penyalur di Malaysia.

Ketika ditanya lagi ke penyalur tenaga kerja di Malaysia, ternyata gaji korban sudah dikirim ke tersangka atau penyalur asal Sumut sebesar Rp 32 juta.

Baca juga: Polisi Malang Tangkap 2 Agen Penyalur Pekerja Migran Indonesia

Dari sinilah korban mengetahui bahwa gajinya digelapkan oleh Wati yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut dijelaskan Panit 2, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut Ipda Frisman, Jumat (12/1/2024) malam.

Ia mangatakan, setelah protes, korban baru menerima gaji terhitung sejak April 2023 hingga Juli 2023. Lalu ES dipulangkan oleh majikannya ke penampung di Malaysia.

Lalu dari penampungan, ES dikirim ke KBRI Malaysia dan saat ini masih menunggu proses pemulangan.

Dari informasi yang didapat kepolisian, korban seharusnya mendapat upah sebesar Rp 5 juta, sesuai kesepakatan dan janji tersangka.

"Setelah itu penampungnya menyerahkan paspor korban dan menyuruh taksi untuk mengantarnya ke KBRI Malaysia. Sampai saat ini korban sudah berada di KBRI Malaysia," ujarnya.

Baca juga: BP2MI Sebut Banyak Pekerja Migran Terlilit Rentenir, Minta Negara Tanggung Biaya Pemberangkatan

Diiming-imingi kerja di Malaysia

Kasus pengiriman pekerja migran dengan korban ES berawal pada Oktober 2022. Saat itu Wati membujuk ES untuk bekerja di Negeri Jiran dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5 juta.

Pada November 2022, Wati membuatkan ES paspor. Lalu pada 20 November 2022, ia menjemput korban untuk diberangkatkan ke Kota Dumai, Provinsi Riau.

Dari Dumai, Wati mengarahkan korban ke pelabuhan untuk diberangkatkan ke Malaysia. Sesampai di Malaysia, ia menghubungi relasinya dan mengatakan kepada ES jika akan dijemput oleh seorang laki-laki.

Baca juga: Jaminan bagi Pekerja Migran, Anak Bakal Disekolahkan sampai Perguruan Tinggi

ES kemudian ditampung di rumah seseorang yang berinisial N selama 12 hari dan dipekerjakan atas jaringan tersangka.

Saat ini tersangka Wati sudah dijebloskan ke penjara. Selain itu terungkap bahwa Wati pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 205.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI tahun 2017 tentang Perlindungan Penempatan PMI dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

"Tersangka di tahun 2015 pernah melakukan tindak pidana yang sama dan sudah mendapatkan putusan pengadilan. Jaringan di Malaysia masih kita dalami lagi. Kita koordinasi dengan KBRI Malaysia untuk pemulangan korban," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Wanita Penyelundup Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Asal Sumut Ditangkap, Korban tak Digaji 3 bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ternyata Bayi yang Diduga Diculik di Medan Dijual Ayahnya Rp 15 Juta

Ternyata Bayi yang Diduga Diculik di Medan Dijual Ayahnya Rp 15 Juta

Medan
Edy Daftar Pilkada Sumut di Perindo, Kenang Dukungan Hary Tanoe Saat Pilgub

Edy Daftar Pilkada Sumut di Perindo, Kenang Dukungan Hary Tanoe Saat Pilgub

Medan
BEM USU Demo UKT Naik, Ada Mahasiswa Nyaris Ngutang ke Pinjol untuk Bayar Kuliah

BEM USU Demo UKT Naik, Ada Mahasiswa Nyaris Ngutang ke Pinjol untuk Bayar Kuliah

Medan
Foto Jokowi Tak Ada di Ruang Rakor, PDI-P Sumut Minta Maaf

Foto Jokowi Tak Ada di Ruang Rakor, PDI-P Sumut Minta Maaf

Medan
Kronologi Porsche Tabrak Avanza, Warung, dan Kantor Polisi di Medan

Kronologi Porsche Tabrak Avanza, Warung, dan Kantor Polisi di Medan

Medan
Porsche Kecelakaan sampai Nempel di Dinding Kantor Polrestabes Medan

Porsche Kecelakaan sampai Nempel di Dinding Kantor Polrestabes Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
3 Orang Ditangkap di Medan Bukan Penculik Anak, tapi Terkait Adopsi Ilegal

3 Orang Ditangkap di Medan Bukan Penculik Anak, tapi Terkait Adopsi Ilegal

Medan
Pria di Deli Serdang Ditemukan Tewas dengan Kaki Terikat, Diduga Dibunuh

Pria di Deli Serdang Ditemukan Tewas dengan Kaki Terikat, Diduga Dibunuh

Medan
Heboh soal Warga Tangkap Penculik Anak di Medan, Diduga Terkait Utang

Heboh soal Warga Tangkap Penculik Anak di Medan, Diduga Terkait Utang

Medan
Cuma Ada Foto Wapres di Ruang Rakor, PDI-P Bilang Foto Jokowi Jatuh

Cuma Ada Foto Wapres di Ruang Rakor, PDI-P Bilang Foto Jokowi Jatuh

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Saya Melihat Bobby Bukan karena Menantu Pak Presiden

Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Saya Melihat Bobby Bukan karena Menantu Pak Presiden

Medan
Jika Ditunjuk Megawati Jadi Cagub Sumut, Edy Bakal Diminta Jadi Kader PDI-P

Jika Ditunjuk Megawati Jadi Cagub Sumut, Edy Bakal Diminta Jadi Kader PDI-P

Medan
Seloroh Edy soal Pasangan Bobby-Ijeck di Pilkada Sumut: Satu Terlalu Tinggi

Seloroh Edy soal Pasangan Bobby-Ijeck di Pilkada Sumut: Satu Terlalu Tinggi

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com