Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diungkap, Penyelundupan Pekerja Ilegal dari Malaysia di Sumut

Kompas.com - 06/02/2024, 05:00 WIB
Rahmat Utomo,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, mengungkap kasus penyelundupan kepulangan pekerja migran Indonesia ilegal, dari Malaysia ke Indonesia.

Nahkoda kapal inisial MZ alias Rembo (43) ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini bermula saat aparat Polres Serdang Bedagai menemukan kapal nelayan tanpa nama di Pantai Kuala Putri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (10/1/2024) lalu.

Baca juga: Wati Ditangkap karena Selundupkan Pekerja Migran ke Malaysia dan Terima Gaji 32 Juta Milik Korban

Kapal itu diketahui membawa 67 pekerja migran dari Malaysia. Kemudian aparat Polres Sergai, berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Medan.

"Dari Polres Serdang Bedagai lalu menyampaikan bahwa telah diamankan satu buah kapal dan lima orang warga negara Indonesia di Polres Serdang Bedagai unit reskrim, untuk dimintai keterangan."

Demikian penjelasan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu di Kantor Imigrasi Medan, Senin (5/2/2024).

Selanjutnya pada Kamis (11/1/2024), pihak imigrasi mulai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lima orang yang ditahan polisi.

Sedangkan sisa penumpang yang berada di kapal dikembalikan ke rumahnya masing-masing, melalui Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut.

Baca juga: Polisi Malang Tangkap 2 Agen Penyalur Pekerja Migran Indonesia

"Penyidik menemukan alat bukti yang cukup, maka kemudian melakukan pra-penyidikan dan selanjutnya menetapkan tersangka atas nama MZ alias Rembo yang bertindak sebagai nahkoda kapal," ungkap Jahari.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria mengungkap, Rembo awalnya seorang nelayan, sebelum akhirnya ditangkap sebagai penyelundup pekerja ilegal.

"Dia sudah empat kali menjemput penumpang warga negara Indonesia dari Malaysia ke Indonesia, dengan menerima upah sebesar Rp 6.500.000 (dalam sekali jemput)," ujar Johanes.

Kata Johanes, sebelum menjemput pekerja ilegal, Rembo terlebih dahulu berkomunikasi dengan agen di Malaysia, lalu disepakati lokasi penjemputan.

Baca juga: BP2MI Sebut Banyak Pekerja Migran Terlilit Rentenir, Minta Negara Tanggung Biaya Pemberangkatan

Atas perbuatannya Rembo disangkakan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Rembo terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp1,5 Miliar," ujar Johanes

Johanes mengatakan, berkas perkara Rembo telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan kini tinggal menunggu proses persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Medan
Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com