Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabid SMP Medan Dapat Sanksi Teguran Tertulis karena Arahkan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Kompas.com - 06/02/2024, 13:47 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com-Inspektorat Kota Medan, Sumatera Utara, memberikan sanksi disiplin ringan berupa teguran tertulis kepada Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (Kabid SMP) Dinas Pendidikan Medan Andy Yudistira. 

Sanksi diberikan karena Andy dianggap mengajak guru memilih pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Bawaslu Medan yang menyebut Andy melanggar netralitas aparatur sipil negara  (ASN).

Keputusan ini diambil pada Jumat (2/2/2024).

"Kita menjatuhkan hukuman disiplin ringan sesuai dengan PP 94 tahun 2001 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil itu kan, tertera Pasal 3 huruf F bahwa ASN wajib menunjukkan integritas, keteladanan sikap dan perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," ujar Sulaiman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Video Kabid SMP Arahkan Dukungan ke Prabowo-Gibran Dipotong

Selain terhadap Andy, sanksi juga diberikan kepada lima ASN yang ikut mengobrol pada video tersebut.

Mereka yakni Ketua PGRI Kota Medan Sriyanta, Wakil Ketua PGRI Medan Ermansyah Lubis , Ketua PGRI Medan Tuntungan, Nardi Pasaribu, Ketua PGRI Medan, Johor Fennaldy Heryanto dan Ketua PGRI Medan Petisah Lambok Tamba

"Untuk Andy dengan Sriyanta diberi teguran tertulis, karena mereka yang dilaporkan, untuk yang empat orang lagi itu teguran lisan, mereka kan tidak dilaporkan, yang dilaporkan dua orang aja," tutup Sulaiman.

Sebelumnya diberitakan, beredar video di media sosial yang memperlihatkan Kabid SMP Disdik Kota Medan Andy Yudhistira mengarahkan kepala sekolah dan guru untuk memilih Prabowo-Gibran.

Dalam video itu Andy menyebut, Prabowo-Gibran akan menguntungkan kepentingan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Baca juga: Bawaslu: Arahkan Guru Pilih Prabowo, Kabid SMP Disdik Medan Langgar UU

Selanjutnya Bawaslu menyelidiki video tersebut lalu menyebut Andy dan 5 orang guru PGRI yang berada di dalam video melanggar netralitas ASN.

"Tindak lanjut yang kemudian kita lakukan, bahwa video viral tersebut telah melanggar aturan dan perundang-undangan lainnya tentang netralitas ASN,"ujar Komisioner Bawaslu Medan, Bagian Data, Informasi dan Partisipasi Masyarakat, Fachril Syahputra, kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/1/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com