Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita di Labura Jual Bayinya Rp 4 Juta untuk Ongkos Pulang Kampung

Kompas.com - 29/02/2024, 20:40 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap wanita inisial PNH (18) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Ia ditangkap karena menjual bayi laki-lakinya yang berusia 4 bulan, senilai Rp 4 juta. Selain itu, polisi juga menangkap pembelinya, wanita inisial KA (30).

Kasi Humas Polres Labura, AKP Parlando Napitupulu mengatakan kasus terungkap setelah polisi menerima informasi kedua pelaku telah melakukan transaksi jual beli bayi tersebut di Kecamatan Aek Kuo, Labura, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Anggaran Makan Gratis Rp 15.000 Per Anak, Bisa Beli Apa Saja di Medan?

Polisi kemudian menyelidiki kasus. Pada Selasa (22/1/2024), polisi menangkap KA di rumahnya di Labura.

"KA ditangkap di Labura, Senin (22/1/2024) pukul 11.30 WIB (dari tangan pelaku) polisi menyita handphone Oppo A16 warna biru kehitaman serta mengamankan bayi yang telah dibeli KA," ujar Parlando dalam keterangan persnya, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Ibu dan Anak di Labura Nyaris Tewas Digigit Buaya, Sempat Diseret Sejauh 10 Meter

2 hari berselang, polisi menangkap PNH di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Dari interogasi, PNH mengaku awalnya tinggal di Labura dengan suaminya. Namun setelah anaknya melahirkan, dia pisah dengan suaminya.

Lalu lantaran butuh uang untuk pulang kampung ke Tapteng, dia menjual anaknya ke KA.

"Menurut pengakuan KA bayi tersebut dijual untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung menemui orangtuanya," ujarnya.

Kata Parlando, dari tangan KA disita satu unit handphone Redmi A2 warna hitam dan 22 lembar uang Rp 50 ribu. Kedua pelaku kini ditahan di Polres Labuhanbatu.

"Atas perbuatan mereka dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Memperdagangkan Orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No 21 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com