KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial ESG alias D atas dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal.
ESG juga merupakan mantan polisi.
"Barang bukti yang bersangkutan ini ada satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo, lalu ada satu buah samurai, tiga bilah pisau, satu buah piring diduga dadu dan tutup dadu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kompol Jama Kita Purba, Kamis (15/3/2024).
Baca juga: Ormas Diimbau Tak Sweeping Rumah Makan yang Buka Siang Hari Saat Ramadhan
Jama mengatakan, ESG menjadi anggota ormas setelah tidak lagi menjadi polisi.
Dia ditangkap saat polisi menggerebek sarang judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.
Kala itu, ESG terlihat membuang senjata api ke semak-semak.
"Personel dari (Brimob) Gegana melihat tersangka inisial ESG ini melemparkan senjata api ke semak-semak, dan berhasil ditemukan. Selanjutnya pelaku langsung diborgol dan diboyong ke Polrestabes Medan," terang Jama.
Baca juga: Ditangkap karena Jual Narkoba, Pecatan Polisi Sempat Melawan
Hingga kini, asal-usul senjata api itu masih ditelusuri polisi.
Dalam kasus ini, ESG akan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.