MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap MPS (43), pria asal Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, karena melakukan pelecehan seksual berulang terhadap anak perempuannya yang berusia 15 tahun, sejak tahun lalu.
Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat korban yang sudah tak tahan menjadi budak seks ayahnya, bercerita kepada temannya, RS, Sabtu (16/3/2024).
Selanjutnya RS memberitahukan cerita tersebut kepada ibu korban, LMS.
Dari cerita korban, aksi ayahnya dilakukan sejak Juli 2023. Awalnya, saat korban pulang sekolah di rumah hanya ada MPS saja. Saat itulah MPS mulai melakukan pelecehan.
Saat beraksi MPS diduga mengancam akan membunuh bila sang anak tidak menurut.
"Korban waktu itu meronta, namun ayahnya mengancam akan membunuhnya bila memberitahukan perbuatan pelaku," ujar Walpon, Minggu (17/3/2024) kemarin.
Berselang seminggu setelah kejadian itu, saat rumah kembali kosong, MPS kembali mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Pelecehan Seksual pada Siswi PKL, Aparat Desa Terancam 15 Tahun Bui
"Begitulah secara berulang-ulang kali pelaku menyetubuhi korban hingga puluhan kali dan yang terakhir dua minggu yang lewat bulan Maret 2024," ujar Walpon.
Mendengar cerita ini, LMS langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi pada hari yang sama, Sabtu (16/3/2024). Selanjutnya, polisi pun langsung menangkap MPS.
"Setelah diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatan yang dilakukannya kepada putri kandungnya."
"Saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan untuk pengembangan," tutup Walpon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.