MEDAN, KOMPAS.com- Polisi menetapkan, JK (35) pria yang mengaku sebagai nabi di Kota Tebing Tebing Tinggi, Sumatera Utara menjadi tersangka.
Dia dijerat undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE) dan kini ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.
"Kepada pelaku dijerat dengan UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangan pers, Rabu (20/3/2024)
Baca juga: Heboh Video Pria Mengaku Nabi di Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap
Andreas mengatakan, pelaku merupakan penduduk Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi.
Peristiwa bermula, Selasa (19/3/24) sekitar pukul 15.00 WIB, JK saat itu mengupload video bermuatan SARA di akun facebooknya, Nabi Jannes.
Diduga video itu dibuat satu hari sebelumnya.
"Di dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, menampilkan dirinya sedang berada di lapangan Golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai dan membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian," ujar Andreas.
Selanjutnya, kata Andreas, unggahan tersebut membuat resah masyarakat. Lalu, pada hari yang sama tepatnya pukul 18.50 WIB, polisi menangkap JK.
"Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/Musyawarah, Kota Tebing Tinggi, tidak jauh dari rumahnya," ujar Andreas.
Baca juga: Pria Mengaku Nabi di Donggala, Minta Pengikut Setor Tumbal untuk Sesaji
Namun, untuk motif JK mengunggah video tersebut polisi masih belum membeberkannya, proses penyidikan masih terus dilakukan.
"Untuk motif dari pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan Polres Tebing Tinggi," ujar Andreas.