KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Iptu Supriadi sebagai tersangka kasus penipuan bermodus calo penerimaan Akademi Kepolisian.
Namun, Supriadi belum ditahan dan keberadaannya sampai saat ini tidak diketahui.
"Masih dicari keberadaannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Sumaryono, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Diduga Terlibat Penipuan, Perwira Polisi di Sumut Dicopot Jabatannya
Sumaryono mengatakan, Supriadi itu dianggap terlibat dalam penipuan yang dilakukan Nina Wati (sebelumnya disebut NW). Korban dari penipuan ini merugi sampai Rp 1,3 miliar.
Nina sudah ditangkap polisi pada Kamis (21/3/2024).
Supriadi pun terancam dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan.
Dia terancam kurungan 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Iptu Supriadi sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Kepolisian Sektor Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, karena diduga terlibat penipuan.
Baca juga: Polisi yang Tembak Debt Collector di Palembang Dinilai Harus Disanksi Pidana
Supriadi disebut berperan dalam mengenalkan korban penipuan dengan Nina Wati.
Dari perkenalan ini kemudian korban diduga terkena bujuk rayu. Nina mengimingi korban mampu meluluskan anaknya masuk menjadi Bintara Polri, disusul Taruna Akpol.
Setelah itu korban mengirimkan uang sebesar Rp 500 juta secara bertahap sampai akhirnya mencapai Rp 1,3 Miliar yang disertai kwitansi pembayaran.
Terhadap Iptu Supriadi, penyidik sudah meminta keterangannya meski sempat cekcok saat penyidik hendak menyita handphonenya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BABAK BARU Kasus Penipuan Masuk Akpol, AKP Supriadi Jadi Tersangka tapi Polda tak Tahu Keberadaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.