Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Juru Parkir Liar di 12 Ruas Jalan di Medan, 10 Orang Ditangkap

Kompas.com - 18/04/2024, 13:00 WIB
Rahmat Utomo,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Medan melakukan razia juru parkir liar di 12 ruas jalan protokol Kota Medan, Rabu (17/4/2024).

Langkah ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pembayaran retribusi parkir menggunakan sistem elektronik parking (e-parking) yang diberlakukan sejak Selasa (2/4/2024).

Selain itu, razia juga dilakukan untuk memberantas aksi pungutan liar, di mana tukang parkir kerap memungut uang parkir.

Koordinator Lapangan E Parkir, Dinas Perhubungan Medan, Y Lasse mengatakan, razia dilakukan bersama Polrestabes Medan di seputaran Jalan Iskandar Muda, Wahid Hasyim, dan Abdullah Lubis.

Juga di ruas Gajah Mada, Sei Batang Hari, M.T. Haryono, Asia, Sutrisno, Thamrin, Kapten Jumhana, Sutomo, dan Sumatera.

"(Dari razia) tim menjaring 10 juru parkir liar. Para juru parkir ini memungut parkir secara tunai atau tidak menggunakan alat pembayaran secara elektronik," ujar Lasse dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/4/2024).

Kata Lasse, tidak hanya razia, timnya juga gencar melakukan pengawasan di lokasi-lokasi parkir elektronik, guna memastikan pembayaran dilakukan secara non tunai.

“Kami lakukan pemeriksaan apakah juru parkir di parkir elektronik mempunyai peralatan pembayaran elektronik yang baik, serta hanya menerima pembayaran secara non tunai."

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembayaran parkir secara tunai,” ungkap dia.

Lasse menerangkan, penertiban ini akan terus berlanjut agar kebijakan Pemerintah Kota Medan menggratiskan parkir di lokasi-lokasi konvensional, dan pemberlakukan parkir elektronik berjalan dengan baik.

Baca juga: Viral, Video Jukir Meminta Uang Tunai ke Warga di Wilayah E-Parking, Ini Kata Bobby

Sebelumnya kebijakan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis.

Dia menyebut sejak Selasa (2/4/2024) Pemkot Medan menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan pembayaran menggunakan sistem e-parking.

Iswar Lubis juga mengatakan, bersamaan dengan kebijakan ini, pihaknya juga menarik Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional.

“(Jadi) jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli."

"Jika ada yang mengaku juru parkir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu juru parkir liar," ujar Iswar di Lapangan Ahmad Yani Medan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com