KOMPAS.com - Bripka Berlin Sinaga, anggota Ditreskrimsus Polda Sumut resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Dian Meta Sihombing.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan, status tersangka ditetapkan oleh Polrestabes Medan karena laporan istrinya ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Baca juga: Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya
Berkas perkara kasus tersebut hari ini diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Baca juga: Polda Sumut Periksa Anggotanya Terkait Remaja yang Tewas Tertembak
"Untuk kasus saudara Berlin untuk pelaporan atas Berlin yang di polrestabes itu, sudah penetapan tersangka dan kalau tidak salah hari ini sudah pelimpahan ke JPU," kata Sonny, Senin (29/4/2024).
Bripka Berlin kini telah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumut.
Sebelumnya diberitakan, personel Ditreskrimsus Polda Sumut, Bripka Berlin Parhorasan Sinaga, dilaporkan atas dugaan KDRT oleh istrinya, Dian Meta Sihombing.
Dian mengatakan, dirinya kerap dipukuli sejak tahun 2016 atau usai keduanya menikah.
"Selama ini, kekerasan yang saya dapatkan itu, dia selalu memukul kepala saya. Setiap ribut, dia selalu menghantam kepala saya. Dari awal pernikahan sampai terakhir ini, kepala saya yang selalu dihantamnya," ujar Dian.
Bahkan, pada 2022, Dian mengaku pernah dipukuli dan dilempar mesin untuk membuka kuaci hanya karena celana baru milik Berlin tak kelihatan.
Mirisnya, kekerasan tersebut terjadi ketika Dian sedang mengandung anak ketiga mereka.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: BREAKINGNEWS, Bripka Berlin Sinaga Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT terhadap Istri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.