Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Eks Bupati Samosir Diperberat dari 1 Tahun Jadi 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/06/2024, 14:14 WIB
Rahmat Utomo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Vonis penjara terdakwa kasus korupsi, eks Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, diperberat dari satu tahun, menjadi enam tahun penjara.

Hukuman itu bertambah setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada Senin (25/3/2024), atas vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Mangindar pada Selasa (19/3/2024).

Sebelumnya, JPU menuntut Mangindar empat tahun penjara.

Baca juga: Eks Bupati Samosir Divonis 1 tahun Penjara Terkait Korupsi Pembukaan Hutan Rp 32,7 M

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama enam tahun," tulis putusan hakim dikutip Kompas.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (10/6/2024), berdasarkan putusan banding pada Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Eks Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara terkait Korupsi Pembukaan Hutan Rp 32,7 M

 

Selain penjara, hakim juga memperberat hukuman denda Mangindar dari yang sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 300 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan kurungan.

Hakim juga memberi hukuman tambahan ke Mangindar, yakni dia harus membayar uang pengganti korupsi yang dilakukannya, sebesar Rp 32.740.000.000.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," tulis SIPP.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tulis SIPP.

Duduk perkara

Sebelumnya, dalam amar putusan, majelis hakim PN Medan yang diketuai Asad Rahim Lubis, menilai Mangindar terbukti bersalah melakukan korupsi izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele di Kabupaten Samosir senilai Rp 32,7 miliar.

Berdasarkan dakwaan di Sistem Penelusuran Pengadilan Medan (SIPP) PN Medan, kasus ini bermula pada tahun 2000 saat Mangindar menjabat Kadis Kehutanan Tobasa.

Pada 26 Januari 2000, Mangindar mengusulkan penataan dan pengaturan area 500 hektar kawasan Hutan di Desa Partungko Naginjang, di Jalan Tele-Sidikalang, Tapanuli Utara, ke Bupati Toba Samosir (Tobasa) saat itu, Sahala Tampubolon.

Rencananya, area itu akan diperuntukkan untuk merelokasi masyarakat yang menduduki dan merambah kawasan Hutan Tele.

Di tempat itu juga direncanakan pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.

Sahala lalu menerima usul Mangindar. Dia membentuk tim dengan surat keputusan Bupati Toba Samosir nomor 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas ATM Curi Rp 1,1 Miliar Sejak Awal Juni untuk Judi Online

Petugas ATM Curi Rp 1,1 Miliar Sejak Awal Juni untuk Judi Online

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Lebat

Medan
Selundupkan 2 Kg Sabu di Koper, 2 Penumpang Bandara Kualanamu Ditangkap

Selundupkan 2 Kg Sabu di Koper, 2 Penumpang Bandara Kualanamu Ditangkap

Medan
Bantah Pelajar Tewas Dianiaya TNI, Kodam:Sebut Korban Jatuh dari Rel

Bantah Pelajar Tewas Dianiaya TNI, Kodam:Sebut Korban Jatuh dari Rel

Medan
Dituduh Korupsi Dana Desa Rp 208 Juta, Mantan Kades di Toba Ditahan

Dituduh Korupsi Dana Desa Rp 208 Juta, Mantan Kades di Toba Ditahan

Medan
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI, Sudah Sebulan Laporan 'Mandeg'

Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI, Sudah Sebulan Laporan "Mandeg"

Medan
18 KK di Pematangsiantar Tertipu Mafia Tanah, Kerugian Rp 6,8 Miliar

18 KK di Pematangsiantar Tertipu Mafia Tanah, Kerugian Rp 6,8 Miliar

Medan
Kronologi Siswi di Simalungun Gugurkan Kandungan di Toilet RS, Polisi Cari Pacar Pelaku

Kronologi Siswi di Simalungun Gugurkan Kandungan di Toilet RS, Polisi Cari Pacar Pelaku

Medan
Duka Jhonson, Kehilangan Istri dan Anak karena Tertimpa Pohon

Duka Jhonson, Kehilangan Istri dan Anak karena Tertimpa Pohon

Medan
Bocah 12 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Asahan

Bocah 12 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Asahan

Medan
Telan 4 Pil Pelancar Haid, Pelajar yang Gugurkan Kandungan di Toilet RS Ditahan

Telan 4 Pil Pelancar Haid, Pelajar yang Gugurkan Kandungan di Toilet RS Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Medan
Penutupan Medan Zoo untuk Perbaikan Tak Kunjung Terlaksana, padahal Sudah 3 Kali Bobby Berjanji

Penutupan Medan Zoo untuk Perbaikan Tak Kunjung Terlaksana, padahal Sudah 3 Kali Bobby Berjanji

Medan
'Deadline' Pelunasan Tunggakan Pajak Centre Point Diperpanjang, Bobby: Kita Pikirkan Karyawan

"Deadline" Pelunasan Tunggakan Pajak Centre Point Diperpanjang, Bobby: Kita Pikirkan Karyawan

Medan
Kisah Penjahit Keliling Disabilitas di Pematangsiantar, Dibentak hingga Dapat Tips Besar

Kisah Penjahit Keliling Disabilitas di Pematangsiantar, Dibentak hingga Dapat Tips Besar

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com