MEDAN, KOMPAS.com-Polisi menangkap pasangan suami istri karena diduga menjalankan pabrik ekstasi dalam salah satu rumah toko di Jalan Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
Narkoba yang mereka produksi disebar ke sejumah tempat hiburan di Sumatera Utara dalam enam bulan terakhir.
Pasangan suami istri ini berinisial HK dan DK.
"Tersangka yang diamankan yakni HK, berperan sebagai pembuat atau pemilik dan DK, yang membantu HK, istrinya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Mukhti Juharsa di Medan, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Bengkulu, Sudah Beroperasi 2 Bulan
Keduanya ditangkap bersama empat orang lainnya berinisial SS alias D (laki-laki), S (perempuan), AP (laki-laki) dan HD (perempuan).
SS merupakan pemesan alat cetak, S sebagai saksi pembelian alat, AP adalah kurir, dan HD pemesan ekstasi.
Saat ini, polisi masih mengejar dua orang lainnya berinisial R dan B.
Mereka ditangkap secara tempat terpisah di Kota Medan dan Pematang Siantar. Penangkapan berlangsung pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).
Mukhti mengatakan, selama beberapa bulan terakhir polisi menekukan ada fenomena narkotika dibuat sendiri dengan bahan baku dari luar.
Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Kawasan Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 dan Bali pada 2 Mei 2024.
Dalam aksinya pelaku menggunakan kandungan mephedrone.
Ekstasi dengan kandungan ini berdasarkan laboratorium forensik dibuat oleh pasutri HK dan DK di kamarnya yang hanya berukuran 4,5 x 3 meter.
Mephedron merupakan narkotika jenis baru yang termasuk golongan I.
Dalam rumah HK, polisi menyita bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, ekstasi sebanyak 635 butir seberat 232 gram, kemudian mephedrone seberat 532,92 gram.
"Dari keterangan tersangka, mereka dalam satu bulan bisa memproduksi lebih dari 600 butir ekstasi. Jadi dia pesanan mungkin lebih," ungkapnya.