Salin Artikel

3 Pelanggaran Sejumlah Anggota Polrestabes Medan, dari Suap Rp 300 Juta hingga Penggelapan Uang Rp 600 Juta

Seperti diketahui, saat ini Polrestabes Medan khususnya Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah menjadi sorotan karena kasus suap istri bandar narkoba.

Panca menjelaskan, pelanggaran pertama adalah soal penggelapan uang Rp 600 juta hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan di rumah bandar narkoba.

Uang itu kemudian dibagikan ke sejumlah petugas yang terlibat penggeledahan.

Kedua, soal kepemilikan narkoba oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan. Adapun Ricardo juga ikut menikmati uang Rp 600 juta hasil penggeledahan di rumah bandar narkoba.

Ketiga, soal anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima uang Rp 300 juta untuk melepaskan istri bandar narkoba.

"Satu penggelapan uang Rp 600 juta. Kedua, narkotika, dan ketiga adalah (suap) Rp 300 juta. Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik Polri sudah disidangkan," ucap Panca, dikutip dari Tribun Medan.

Atas kasus itu, lima personel Polrestabes Medan dipecat. Mereka adalah Bripka Ricardo Siahaan, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Iptu Toto Hartono

Di pengadilan, mereka "bernyanyi" dan menyebut nama beberapa perwira.

Kemudian dua pejabat Polrestabes Medan dicopot yakni Kompol Oloan Siahaan (Kasat Narkoba Polrestabes Medan) dan AKP Paul Simamora (Kanit Narkoba Polrestabes Medan).

Kasus ini sempat menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko yang disebut memerintahkan anggotanya menggunakan uang tangkap lepas dari istri terduga bandar narkoba sebesar Rp 75 juta.

Riko kemudian dicopot dari jabatannya.

Namun belakangan, Kapolda Sumut menyebut bahwa Riko tidak terlibat dalam suap tersebut.

Riko dicopot karena menyuruh anggotanya membayar sebagian pembelian motor yang akan diserahkan ke anggota Koramil, sebagai hadiah kepada karena telah berhasil mengungkap kasus ganja.

Hal itu dinilai telah melanggar kode etik.


Awal mula kasus

Kasus ini berawal saat sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Medan menemukan uang Rp 1,5 miliar di loteng rumah bandar narkoba bernama Jusuf.

Saat itu, Kanit Sat Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora bersama anggota lainnya melakukan penggeledahan terhadap kediaman Jusuf.

Dari hasil penggeledahan tersebut, AKP Paul bersama timnya menemukan narkotika dan uang sebesar Rp 1,5 miliar di atas loteng rumah Jusuf.

Saat penggeledahan, Jusuf tidak ada di rumah dan petugas hanya bertemu dengan istri Jusuf, Imayanti.

Dari uang Rp 1,5 miliar, AKP Paul dan timnya menggelapkan Rp 600 juta.

Sementara sisanya diserahkan sebagai barang bukti penyelidikan dan penggeledahan.

Atas tindakan tersebut, istri bandar narkoba, Imayanti merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumut.

Propam Polda Sumut kemudian menangkap AKP Paul beserta timnya termasuk Bripka Ricardo. Saat penangkapan, ditemukan ekstasi dan narkoba yang ternyata milik Ricardo.

"Dari penangkapan tersebut, ditemukan juga bahwa para pelaku ditemukan beberapa butir ekstasi dan narkoba," jelas Kapolda.

Suap Rp 300 juta istri bandar narkoba

Kasus ini kemudian berlanjut ke meja hijau. Saat persidangan, terungkap ada aliran uang Rp 300 juta melalui Rusdi selaku pengacara Imayanti, kepada anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Uang tersebut digunakan untuk melepaskan Imayanti.

"Atas pernyataan tersebut yang diucapkan oleh Bripka Ricardo dalam sidang, maka kita langsung membentuk tim," kata Kapolda.

Dari hasil penelusuran, Polda Sumut yang dibantu oleh Propam Mabes Polri sudah memeriksa 12 saksi, termasuk Bripka Ricardo, Rusdi selaku pengacara Imayanti, dan saksi-saksi lainnya.

"Termasuk juga lima orang yang saat ini disidangkan, lalu AKP Paul Simamora, dan Kompol Oloan Siahaan (Kasat Narkoba Polrestabes Medan), termasuk juga tempat membeli sepeda motor," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan kuasa hukum Imayanti, Panca menyebut pertanyaan mengenai uang Rp 300 juta bukan menyangkut perkara yang sedang disidangkan.

"Tetapi maksud dan tujuan, menurut penjelasan pengacara menanyakan tentang uang pelepasan Rp 300 juta, adalah teknik dan taktik tim kuasa hukum agar dapat membuktikan bahwa benar, saudara Imayanti adalah istri bandar narkoba, dan untuk mengungkap fakta adanya keterlibatan Kompol Olan dan AKP Paul Simamora dalam perkara pidana yang sedang diperiksa," tegasnya.

Sementara itu, terkait keterangan Ricardo yang menyebut uang tersebut digunakan untuk uang press rilis, pembelian sepeda motor, dan warsik, hal itu didengar dari sidang kode etik.

"Tim juga sudah melakukan penelitian dalam berkas perkara kode etik, dan memang ditemukan ada pernyataan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan yang menerangkan sisa uang Rp 166 juta digunakan untuk press rilis, pembelian satu unit sepeda motor, dan wasrik," ungkapnya.

Petugas pun memeriksa AKP Paul Simamora dan hasilnya, atas perintah Kompol Oloan Siahaan, uang sebesar Rp 66 juta dibagikan kepada tim dan Rp 100 juta untuk Kompol Oloan sendiri.

"Ketika dia (AKP Paul Simamora) menghadap (Kompol Oloan Siahaan), menjelaskan adanya uang Rp 300 juta, sebagai upaya membebaskan Imayanti, atas perintah Kompol Oloan, membagikan uang Rp 66 juta untuk dibagikan kepada anggota, dan Rp 100 juta untuknya sendiri," sebut Panca.

Setelah itu, Oloan kemudian menjumpai Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Saat itu Riko mempertanyakan persiapan konferensi pers dan pembelian satu unit sepeda motor untuk diserahkan kepada anggota Koramil 13 sebagai hadiah karena telah mengungkap kasus narkoba.

Hingga pada akhirnya, Kapolrestabes Medan memberikan uang Rp 7 juta untuk membelikan sepeda motor yang harga sebenarnya Rp 13 juta.

Sedangkan sisanya dibayarkan oleh Kompol Oloan Siahaan. (Editor: Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Kapolda Sumut Ada 3 Pelanggaran yang Dilakukan Anggotanya,

https://medan.kompas.com/read/2022/01/23/125007978/3-pelanggaran-sejumlah-anggota-polrestabes-medan-dari-suap-rp-300-juta-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke