Salin Artikel

Kasus Perampokan Sopir Truk Kelapa Sawit di Asahan, 8 Orang Ditangkap

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak delapan orang yang terdiri dari pelaku perampokan dan penadah hasil curian terhadap sopir truk bermuatan kelapa sawit diamankan personel Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun saat beraksi, pelaku menggunakan alat menyerupai senjata api.

Hasil kejahatan itu pun dibagi-bagi di antara pelaku.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pencurian itu terjadi pada Minggu (8/5/2022) pukul 15.30 WIB.

Dijelaskannya, ada lima pelaku perampokan itu yang ditangkap berinisial IPM (37) dan AP (24) warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kemudian AIS (46) dan SP (32) warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut.

Terakhir, WIL (26) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.

"Pelaku tujuh orang, kita tangkap lima orang, dua lagi berinisial J (26) yang pemilik senjata api, dan J alias Apen (26) masih DPO (daftar pencarian orang)," katanya.

Pihaknya juga mengamankan tiga pelaku penadahan berinisial NA (28) warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumut serta EY (43) dan ASH (45) warga Kabupaten Rokan Hilir.

Putu menjelaskan, perampokan itu terjadi di Dusun III, Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Para pelaku telah merencanakan aksi tersebut terlebih dahulu. Aksi itu diotaki oleh IPM dan mengajak rekan-rekannya dengan mengendarai mobil Terios silver.

Di lokasi kejadian, ada truk bermuatan kelapa sawit yang dikemudikan SS (28) warga Kecamatan Aek Ledong, Asahan.

"Pada saat itu timbul niat pelaku J (DPO) untuk melakukan aksi pencurian, sehingga tersangka IPM mengejar dan langsung memalangkan mobilnya di depan truk korban," ujarnya.

Ketika mobil korban terhenti, tersangka AP bersama SP dan J alias Apen (DPO) turun dari mobil menuju ke arah truk korban.

Pelaku J menyuruh korban turun dari mobil sambil menodongkan sebuah senjata yang menyerupai senjata api kearah kepala korban.

"Kemudian pelaku SP dan J menarik korban keluar dari mobil dan memasukkan korban ke mobil tersangka," ujar Putu.

Kemudian tersangka SP dan J mengambil kendali mobil korban lalu mobil korban berjalan dengan diikuti oleh mobil tersangka dari belakang.

WIL kemudian mengikat kaki, tangan, mulut dengan plastik dan menutup mata korban SS dengan lakban.

Korban juga mendapatkan kekerasan dari pelaku J alias Apen.

Setibanya di perkebunan karet daerah Kecamatan Aek Nabara, Labuhanbatu, korban diletakan di pinggir jalan oleh tersangka WIL dan J.

Para tersangka lalu menuju Kota Rantau Prapat di mana saat itu minyak mobil tersangka habis.

Tersangka menghubungi seseorang berinisial NA untuk membeli minyak yang untuk membeli minyak seharga Rp 50.000.

Setelah itu, NA dan tersangka lainnya melanjutkan perjalanan untuk menjual buah kelapa sawit itu sebesar Rp 13 juta di Kecamatan Aek Kenopan, Labuhanbatu Utara.

Usai menjual kelapa sawit, para tersangka menjual truk tersebut kepada tersangka EY dan ASH sebesar Rp 105 juta.

Truk itu lalu dijual EY dan ASH kepada FZ (DPO).

Hasil penjualan itu digunakan untuk foya-foya ke tempat hiburan, membeli sabu-sabu dan handphone.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mendapat jatah bervariasi dari aksinya.

Tersangka IP mendapat Rp 17 juta, AIS dan AP masing-masing Rp 13,5 juta, SP Rp 10 juta, WIL Rp 9 juta, NA Rp 2 juta, dan AIS Rp 1 juta,

Dikatakan Putu, pihaknya telah menyita barang bukti 1 mobil Terios pelaku, 8 handphone, 1 pisau cutter, 1 lucu roda, bantal, tali plastik, lakban dan uang sebesar Rp 2,8 juta.

"Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke- 2e, 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara," katanya. 

https://medan.kompas.com/read/2022/05/18/132425778/kasus-perampokan-sopir-truk-kelapa-sawit-di-asahan-8-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke