Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, ada 10 prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“(Kasus) Langkat masih terus. Kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada sembilan, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka (dari TNI),” kata Andika usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Andika menegaskan, proses hukum yang menyangkut prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan.
Jenderal TNI juga menginginkan agar para korban mau mengungkapkan semua.
Hal ini dilakukan supaya mereka yang terlibat sejak 2011 dapat dimintai pertanggungjawabannya.
“Sehingga, kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011. Kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab,” ujar dia.
5 polisi disanksi disiplin
Lima anggota polri dijatuhi hukuman disiplin terkait kasus kasus kerangkeng manusia
Sanksi yang diberikan mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga mutasi dan demosi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut telah memeriksa kelima anggota polisi yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia itu.
Dalam sidang disiplin, kelimanya tidak terbukti secara langsung terlibat atau mengetahui peristiwa yang terjadi di dalam kerangkeng hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Mereka hanya tahu di situ ada kerangkeng. Oh iya itu ada kerangkeng, tapi aktivitas di kerangkeng mereka tak tahu. Ada yang tahu, tapi itu pun sebatas karena orang di lingkungan situ, tetangga," kata Hadi saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).
Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak melaporkan kepada pimpinan atau atasan sehingga mereka dijerat dengan pasal terkait disiplin.
"Ancaman hukuman, hasil sidang kemarin, ditunda kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, sekolah, demosi dan mutasi," katanya.
Dari lima anggota polisi itu, satu orang berpangkat perwira menengah.
Petugas tersebut tidak pernah masuk atau menghampiri kerangkeng tersebut.
Kemudian, ada tiga poliis lainnya yang diperbantukan sebagai liaison officer (LO) saat Terbit mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Dari tiga orang itu, satu di antaranya pernah satu kali mencuci kendaraan di kolam di samping kerangkeng.
Terakhir, merupakan salah satu kerabat Terbit. Anggota polisi ini pernah berada di lingkungan kerangkeng.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, Selasa (5/4/2022).
Selain Terbit, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.
Terbit dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.
"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujar Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro, Achmad Nasrudin Yahya| Editor Gloria Setyvani Putri, Dani Prabowo)
https://medan.kompas.com/read/2022/05/24/171604678/kerangkeng-manusia-bupati-langkat-10-prajurit-tni-jadi-tersangka-5-polisi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan