Salin Artikel

Tersangka Penjualan 2 Orangutan Bertambah, Otak Pelaku Ditangkap

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus perdagangan dua individu orangutan. Tersangka baru ini adalah otak  penjualan satwa dilindungi tersebut. 

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Selasa (3/10/2023) sore, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka kini berjumlah dua orang. 

Orang yang pertama kali ditetapkan tersangka adalah kurir berinisial R. Ia ditangkap Rabu (27/9/2023) malam bersama barang bukti dua individu orangutan di dalam kandang di mobil.

"Ditangkap saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, Medan," katanya.

Kemudian tersangka kedua merupakan otak pelaku berinisial RD alias Bolang di Langsa, Aceh.

"Update penindakan Subdit Tipidter Krimsus Polda Sumut, hasil penyelidikan menangkap otak pelaku, RD alias Bolang," tutur dia. 

Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolda Sumut dan kasusnya terus didalami penyidik.

Menurut Hadi, dua orangutan ini berasal dari Aceh, dibawa menggunakan minibus oleh kurir menuju Jakarta. 

Polisi menangkap pelaku di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Orangutan ini diduga akan dibawa ke luar negeri. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Rudianto Saragih Napitu mengatakan, kedua orangutan dalam kondisi sehat. 

Kedua orangutan betina itu juga memiliki nama. Yakni Jamie, diperkirakan berumur 2 tahun dan Joy, 1 tahun.

Saat ini kedua satwa terancam punah itu direhabilitasi di Pusat Konservasi Orangutan Sumatera (PKOS) di Batumbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang. 

https://medan.kompas.com/read/2023/10/04/054905078/tersangka-penjualan-2-orangutan-bertambah-otak-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke