Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengatakan, sudah mengetahui video viral tersebut.
Iswar menyebut, memang ada oknum juru parkir yang menggunakan mesin e-parking untuk bermain judi online.
"Jadi gini, itu oknum-oknum ya. Ada oknum yang menggunakan mesin e-parking untuk bermain judi online," ucapnya, Senin (10/6/2024).
"Oknumnya ya harus kita pecat, gitu aja kuncinya. Jadi jangan salahkan mesinnya, salahkan oknumnya. dia menyalahgunakan," terangnya.
Iswar mengatakan, Dishub Medan akan memberikan teguran ke perusahaan agar jukir yang bermain judi online segera dipecat.
"Jukir itu pegawai perusahaan. Ya, cuma karena kami melihat disalahgunakan mesin kita, ya kita selaku dishub akan menegur perusahaannya agar yang menggunakan itu dipecat," jelasnya.
Sementara, untuk penindakan judi online, Iswar menyebut hal itu bukan kewenangan Dishub Medan.
Video viral
Video tersebut diunggah di akun Instagram @buletinmedan.
Di video itu, tampak seorang laki-laki sedang bermain judi slot menggunakan alat pembayaran e-parking.
Pria berkemeja hitam putih itu juga terlihat sedang menjelaskan cara bermain judi slot dengan menggunakan alat pembayaran e-parking.
Dalam narasi yang tertera, laki-laki itu disebut menggunakan alat pembayaran e-parking dari Dishub Medan.
"Gawat, mesin untuk transaksi e-parking milik Dishub Kota Medan digunakan bermain j*di online oleh petugas parkir. Lokasi di seputaran SMA Negeri I Medan, Kota Medan, Sumatera Utara. Cemana pula tanggapan kedan-kedan mimin," tulis caption video.
Akun itu juga menandai akun Instagram Wali Kota Medan, Pemkot Medan, dan Dishub Medan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Alat Pembayaran eParking Diduga Digunakan Main Judi Slot, Begini Kata Kadis Perhubungan Medan
https://medan.kompas.com/read/2024/06/11/145915678/jukir-di-medan-main-judi-online-pakai-alat-pembayaran-parkir-elektronik