MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pendeta sekaligus kepala sekolah di Medan, Sumatera Utara divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Oknum pendeta bernama Benyamin Sitepu itu diadili karena mencabuli enam siswinya yang masih di bawah umur.
Putusan perkara itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/12/2021).
Baca juga: Cabuli 6 Siswi, Pendeta Sekaligus Kepala Sekolah di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Benyamin Sitepu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sebut hakim.
Tidak hanya pidana fisik, Benyamin juga dibebani membayar denda sebesar Rp 60 juta. "Dengan ketentuan jika tak sanggup membayar diganti dengan pidana kurunan selama 3 bulan," beber majelis.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Benyamin dihukum 15 tahun penjara.
Atas putusan ini, JPU Irma Hasibuan menyatakan pikir-pikir. "Kita akan lapor ke pimpinan dulu," ucapnya usai sidang.
Sejumlah keluarga korban yang hadir di ruangan sidang histeris usai hakim membacakan tuntutan.
Mereka tak terima dengan putusan yang dinilai ringan itu. Tetapi tak satu pun dari mereka ingin berbacara kepada media.
Baca juga: Diduga Cabuli 4 Anak Laki-laki, Oknum Guru di Bolsel Ditangkap Polisi
Kuasa hukum korban, Ranto Sibarani juga menyayangkan putusan ringan itu. "Kami perlu menyampaikan bahwa putusan tersebut tidak memberikan sukacita kepada keluarga korban maupun korban," kata Ranto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.