Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 5 Tersangka Tenggelamnya Kapal Calon Pekerja Migran di Malaysia, 4 Lainnya Dicari

Kompas.com - 04/01/2022, 21:03 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Personel gabungan Jatanras Polda Sumut dan Renakta serta Polres Batubara mengamankan 5 tersangka kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut 57 tenaga kerja ilegal dari Batubara di perairan Sekincan, Selangor, Malaysia pada Sabtu (25/12/2021).

Ditemui di Mapolda Sumut pada Selasa (4/1/2022) siang, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, 5 orang sudah tertangkap dan 4 orang lainnya masih dalam pengejaran.

Sembilan orang itu, kata dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tuduh Berbuat Mesum, 3 Pemuda di Palembang Peras Sepasang Kekasih

Kelima tersangka itu yakni DS, S, R, IA dan MP. Para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang jadi agen perekrut, mengurus saat dalam penampungan, menyediakan tempat singgah sebelum berangkat, menjemput pekerja migran Indonesia (PMI) dari Bandara Kualanamu ke tempat penampungan, mengurus logistik di penampungan maupun bahan bakar minyak (BBM)  dan kapal yang digunakan.

"Saat ini anggota gabungan Polda Sumut Subdit Jatanras dan Renakta gabung di Polres Batubara masih bekerja di lapangan," katanya.

Dijelaskannya, pihaknya sudah mengetahui identitas 4 tersangka lain yang masih dalam pengejaran.

Sejumlah barang bukti sudah disita, mulai dari tempat penampungan, kendaraan untuk melangsir PMI dari bandara ke tempat penampungan, memasang police line di lokasi, memeriksa pemilik pelabuhan tempat berangkat dan bersandarnya 2 kapal yang tidak jadi digunakan dan diganti 2 kapal yang salah satunya tenggelam.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Batubara. Pihaknya masih mendalami apa pekerjaan yang dijanjikan kepada para korban.

Dari pemeriksaan diketahui, para korban ini ketika sampai di Malaysia menemui seseorang yang diduga warga negara Indonesia untuk kemudian didistribusikan bekerja di mana.

"Muncul satu nama yang diduga akan mendistribusikan mereka. Masih didalami. Dia yang menyalurkan pekerjaan di Malaysia," ujarnya.

Baca juga: Akui Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Maaf, Alasannya Khilaf

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 Pasal 11 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pendataan berapa korban yang selamat dan meninggal dunia dalam musibah itu. Sebab para pekerja ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Sudah ada yang melapor sebagai keluarga korban, ada belasan orang. Terkait yang selamat dan yang belum diketahui keberadaannya, kita terus update melalui operator kita di Polres Batubara. Karena ada beberapa daerah ini, dari Jawa, Jember, Jateng, Medan, Aceh," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com