Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota TNI Jadi Residivis Pencurian Mobil, Tertangkap Saat Hendak Bawa Pickup Bersama Rekannya

Kompas.com - 26/02/2022, 16:22 WIB

KARO, KOMPAS.com-Satuan Resor Kriminal Polres Tanah Karo tangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kedua pelaku ini, yaitu Gideon Agustoni Ginting dan Arjuna Ramadhanu Ginting yang satu di antaranya merupakan mantan anggota TNI.

Kanit Resum Satreskrim Polres Tanah Karo Ipda M Ammar Prajamanggala membenarkan bahwa satu diantara dua pelaku merupakan mantan anggota TNI yang dihentikan sejak tahun 2014.

"Benar yang bersangkutan sudah dipecat beberapa tahun lalu, tepatnya di tahun 2014," katanya.

Baca juga: Keluarga Pasien Anak yang Meninggal Diduga Ditolak RSAL Merauke Datangi RS Minta Pertanggungjawaban

Bukan hanya kali ini saja, mantan anggota TNI tersebut ternyata merupakan residivis dari kejahatan serupa.

Niat jahatnya kali ini terhenti setelah aksinya dipergoki oleh korban saat hendak membawa kabur satu unit mobil yang terparkir.

Korban yang berusaha mengejar pelaku sukses menghentikan aksi keduanya. Massa yang mengetahui hal itu langsung mengamankannya dan melaporkan ke pihak berwajib.

Dengan cepat Kepolisian Tanah Karo menciduk dua pelaku dan langsung memproses keduanya.

Baca juga: Slidiki Ledakan Pabrik Kimia Cilegon, Polisi Periksa 11 Orang Saksi

Sebelumnya, berdasarkan laporan dari korban, kedua pelaku mencuri satu unit mobil jenis pickup pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Gajah, Kecamatan Simpangempat.

"Pelaku ini melakukan aksi pencurian satu unit mobil di Desa Gajah, Kecamatan Simpangempat," ujar Ammar, saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Sabtu (26/2). 

Dari aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil kijang jenis pickup.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com