Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Tanpa PCR dan Antigen, Penumpang Pesawat di Bandara Kualanamu Medan: Enggak Ribet

Kompas.com - 09/03/2022, 20:23 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pemberlakuan aturan syarat perjalanan domestik tanpa harus swab Polymerase Chain Response (PCR) dan antigen bagi penumpang yang sudah dua kali vaksin dan booster disambut baik masyarakat.

Aturan tersebut dianggap memudahkan para penumpang.

Ditemui saat hendak terbang, penumpang pesawat Medan - Jakarta di Bandara Internasional Kualanamu pada Rabu (9/3/2022) siang, Eni Kurniati mengatakan, dia kerap menjalani perjalanan lewat udara untuk aktivitas dan pekerjaannya. 

"Tanggapan kita positif lah. Kan itu memudahkan. Jadi kita kan enggak ribet harus ngurus antigen atau PCR. Kita cukup menunjukkan bahwa sudah vaksin dua kali, sudah booster," katanya. 

Baca juga: Leni Menangis, Hendak Melahirkan Ditolak 3 RS karena Hasil Swab Positif Covid-19

Hal serupa diungkapkan Sutarman.

Warga Medan yang sedang perjalanan tugas ke Jakarta itu mengatakan bahwa aturan baru itu memudahkan masyarakat yang harus melakukan perjalanan dengan pesawat. Begitu juga dengan biaya yang dikeluarkan tidak banyak. 

"Menurut saya baik. Kita dimudahkan. Lagipula kita sudah vaksin dua kali, booster juga sudah," katanya. 

Belum ada kenaikan jumlah penumpang

Manager Of Branch Angkasa Pura II, Chandra Gumilar ketika ditemui di bandara mengatakan, dadanya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 memudahkan penumpang yang sudah divaksin vaksin lengkap atau booster. 

"Karena tidak tak perlu menggunakan tes PCR atau antigen untuk melakukan perjalanan. Dan yang punya penyakit atau komorbid sehingga tak bisa vaksinasi, ada pilihan PCR yang berlaku 3x24 jam atau antigen 1x24 jam dan tentunya ada surat keterangan dari dokter rumah sakit," katanya. 

Baca juga: Khofifah: Siswa dan Guru yang Batuk Pilek Langsung Swab Antigen

Dijelaskannya, untuk yang baru mendapatkan vaksin satu kali, diberi pilihan untuk PCR 3x24 jam, dan antigen 1x24 jam.

Kemudian, untuk anak yang berumur di bawah 6 tahun, tidak perlu rapid tes, antigen maupun PCR, tetapi cukup dengan didampingi pihak keluarga. 

Menurutnya, karena surat edaran baru efektif sejak 8 Maret 2022, belum ada kenaikan jumlah penumpang. Diduga, karena belum banyak masyarakat yang mengetahui.

Jumlah penumpang per hari rata-rata 10 ribu orang.

"Apakah ada persiapan khusus, kita perketat protokol kesehatan dengan memperbanyak personel," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Medan
Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Medan
Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Medan
Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com