MEDAN, KOMPAS.com - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin terus didalami penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Mulai dari 8 tersangka, kerabat dekat, pengelola pabrik hingga Terbit Rencana Perangin-angin kembali diperiksa. Terakhir, penyidik memeriksa Terbit di gedung KPK selama 10 jam.
Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Sabtu (2/4/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi mengatakannya kepada wartawan.
"Bupati nonaktif Langkat, dicecar 52 pertanyaan, diperiksa 10 jam," katanya.
Baca juga: Polda Sumut dan Komnas HAM Sinkronkan Hasil Temuan Kasus Kerangkeng, 8 Tersangka Kembali Diperiksa
Dijelaskannya, pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB di gedung anti rasuah itu dan selesai sekitar pukul 20.30 WIB.
"Materi (pemeriksaan) secara keseluruhan dari mulai kerangkeng itu berdiri, tujuannya sampai dengan bagaimana operasional PT DRP," katanya.
Pemeriksaan terhadap Terbit, dalam konteks penyidikan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mana telah ditetapkan tersangka sebanyak 8 orang.
Satu dari 8 orang tersangka itu merupakan anak Terbit berinisial DP yang diduga turut menganiaya SG hingga meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, penyidik telah memeriksa sebagai saksi sejumlah orang di antaranya istri Terbit berinisial TRT dan adik Terbit berinisial SB.
Kemudian juga pengelola di pabrik kelapa sawit milik terbit, mulai dari juru masak, sekuriti dan lainnya.
Kemudian, polisi juga menyita satu unit mobil minibus warna hitam yang menjemput SG dari rumahnya ke kerangkeng dan mobil dobel kabin untuk antar jemput penghuni kerangkeng menuju pabrik kelapa sawit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.