KOMPAS.com - Istri dan adik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, TRT dan SB, diperiksa penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya diperiksa terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.
Pemeriksaan digelar di ruangan Subdit IV Renakta Polda Sumut pada Selasa (29/3/2022) siang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi.
"Beliau memenuhi undangan penyidik kapasitasnya sebagai saksi dari kasus kerangkeng yang sudah masuk tahap penyidikan dan sudah menetapkan delapan tersangka," ujarnya, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Polisi Selidiki Keterlibatan Istri dan Adik Bupati Nonaktif Langkat dalam Kasus Kerangkeng
TRT dan SB diperiksa selama kurang lebih tujuh jam. Mereka dicecar 30 pertanyaan terkait kasus kerangkeng manusia.
"Kemudian terkait dengan materi pemeriksaan, itu ranahnya penyidik. Ada 30 pertanyaan diberikan kepada saksi. Materinya terkait proses penyidikan dan peristiwa yang terjadi, mengetahui, melihat, mendengar dan lain sebagainya,” ucapnya.
Saat ditanyai apakah benar SB menjadi penanggung jawab kerangkeng, Hadi menjelaskan bahwa hal tersebut sedang didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
"Dalam kapasitas sebagai saksi terkait dengan penyidikan, ini yang pertama, terkait delapan tesangka. Sekaligus ini untuk mengetahui keterlibatan (SB) secara langsung maupun tak langsung terkait keberadaan kerangkeng itu," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Kerangkeng, Adik dan Istri Bupati Nonaktif Langkat Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumut
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.