Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Kompas.com - 23/04/2024, 20:03 WIB
Rahmat Utomo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menahan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, Selasa (23/4/2024).

Bambang diduga terlibat korupsi pengelolaan keuangan negara pada badan layanan umum (BLU) RSUP Adam Malik, senilai Rp 8.059.455.203.

Baca juga: Terjerat Korupsi, Eks Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Bambang merupakan tersangka ketiga, setelah sebelumnya Kejari Medan menetapkan tersangka terhadap mantan Bendahara RSUP Adam Malik Ardiansyah Daulay pada Rabu (27/3/2024) dan mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik, Mangapul Bakara pada Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Kasi Intel Kajari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan, Bambang diduga melakukan korupsi saat masih menjabat di tahun 2018.

"Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Bambang Prabowo, bersama dengan Ardiansyah Daulay, dan Mangapul Bakara, adalah memungut pajak. Namun, tidak disetorkan ke kas negara," ujar Dapot dalam keterangan tertulis, Selasa.

"Selain itu, juga (mereka) tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU (Buku Kas Umum) tahun 2018 kepada pihak ketiga," tambah Dapot.

Berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian mencapai Rp 8.059.455.203.

Uang tersebut diduga digunakan ketiga tersangka untuk kebutuhan pribadi.

Bambang kini ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo.

Kemudian, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com