MEDAN, KOMPAS.com - AU alias MAN, nelayan warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ditangkap Tim Unit Intel DIT Polairud Polda Sumut di rumahnya pada Kamis (31/3/2022).
Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Senin (4/4/2022), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa MAN ditangkap karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (belangkas).
Hadi menjelaskan, MAN menampung ratusan belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah di rumahnya.
Informasi adanya penampungan belangkas ilegal pertama kali disampaikan oleh masyarakat.
Baca juga: 18 Satwa Awetan Dimusnahkan BKSDA Sumsel, Ada Harimau hingga Macan Tutul
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menggeledah rumah pelaku. Benar saja, pihaknya mendapati 152 ekor belangkas yang dikumpulkan di samping rumah MAN.
Dari pemeriksaan, MAN menampung belangkas yang didapatnya dengan harga Rp 10.000 per ekor. Kemudian, belangkas itu akan dijual ke warga Tanjungbalai berinisial J dengan harga Rp 20.000 per ekor.
Hadi mengatakan, saat ini pelaku J masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dilakukan pengejaran.
Hadi merinci, barang bukti yang diamankan berupa polifoam berisikan 26 ekor belangkas yang sudah mati, 2 plastik telur belangkas dengan berat 2,8 kg, 1 blok catatan berisi catatan hasil jual beli belangkas, dan 3 karung goni berisi 128 ekor belangkas dalam keadaan hidup.
Dijelaskan Hadi, barang bukti 152 ekor belangkas itu rencananya akan dikirim pelaku ke Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan.
Satwa laut dilindungi ini memiliki khasiat untuk pengobatan penyakit HIV/AIDS.
Baca juga: Kebun Binatang Jurug Dibenahi, Satwa Tak Lagi Dikurung
"Saat ini tersangka MAN bersama barang bukti ratusan ekor belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman limat tahun penjara," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.