PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Seorang pria inisial RWOAS tega memperkosa putrinya yang masih di bawah umur.
RWOAS diamankan polisi atas laporan pengaduan istrinya. Kepada ibunya, korban mengaku pertama kali menerima perbuatan cabul pada 2012.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya mengatakan, peristiwa itu diketahui setelah korban bercerita kepada ibunya.
Baca juga: Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 6 Tahun hingga Dewasa, Pedagang di Buton Tengah Ditangkap
Korban inisial IAS didampingi Ibunya RS akhirnya melapor ke Polres Pematangsiantar, pada Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kemudian Tim Opsnal Polres Pematangsiantar menjemput pelaku yang saat itu berada di rumah.
"Tim Opsnal mendapat informasi dari pelapor bahwa orangtua laki-lakinya berada di rumah. Selanjutnya tim berangkat dan mengamankan pelaku," jelas Iptu Rusdi melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022) sore.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres dan diserahkan kepenyidik Sat Reskrim," ucapnya menambahkan.
Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan di rumah mereka di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, provinsi Sumut.
"Korban awalnya bercerita kepada Ibunya. Bahwa perbuatan itu dilakukan di dalam kamar rumah milik pelapor," kata Rusdi.
Baca juga: Berkedok Ajari Agama, Pria di Baubau Perkosa 2 Remaja Putri Selama 2 Tahun
Masih kata Rusdi, korban bercerita kepada ibunya bahwa perbuatan ayahnya itu pertama kali dilakukan tahun 2012 dan terakhir kalinya pada Senin 4 April 2022.
"Menurut cerita korban kepada ibunya, perbuatan tersebut sudah sering dilakukan oleh terlapor. Di mana pertama sekali dilakukan pada tahun 2012 hingga terakhir kali melakukannya pada hari Senin Tanggal 4 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB," pungkasnya.
Tersangka RWOAS dijerat Pasal 81 subsider 82 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Atas kejadian Ibu korban merasa keberatan dan membuat laporan agar pelaku diproses hukum," kata Rusdi mengakhiri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.