Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMK Sumatera Utara 2022, Upah di Medan Paling Tinggi

Kompas.com - 09/06/2022, 14:04 WIB

KOMPAS.com - Daftar upah minimum kabupaten/kota di Sumatera Utara atau UMK Sumatera Utara 2022 digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja.

Sebelumnya UMP Sumatera Utara 2022 sudah ditetapkan oleh pemprov yaitu sebesar Rp 2.522.609, 94.

Baca juga: Daftar UMK Bali 2022, Kabupaten Badung Paling Tinggi

Kemudian melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara ditetapkan daftar UMK Sumatera Utara 2022 untuk tiap kabupaten/kota.

Baca juga: Daftar UMK Jatim 2022, Kota Surabaya Paling Tinggi

Pada besaran UMK Sumut 2022 ada enam daerah yang besarannya tidak memiliki perubahan yaitu Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Batubara, dan Langkat.

Baca juga: Daftar UMK Jogja 2022, Kota Yogyakarta Paling Tinggi

Dari keputusan tersebut juga diketahui bahwa UMK Sumatera Utara 2022 tertinggi ada di Medan yaitu sebesar Rp 3.370.645,08

Berikutnya adalah Batubara yaitu sebesar Rp 3.191.570,99 dan Deli Serdang yaitu sebesar Rp 3.188.592,42.

Sementara UMK Sumatera Utara 2022 terendah ada di Pematangsiantar yaitu sebesar Rp 2.523.361,42.

Daftar UMK Sumatera Utara 2022

Berikut adalah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.

No   Kabupaten/Kota Besaran UMK tahun 2022
1 Medan  Rp 3.370.645,08
2 Batubara  Rp 3.191.570,99
3 Deli Serdang  Rp 3.188.592,42
4 Karo  Rp 3.078.762,16
5 Sibolga  Rp 3.006.826,50
6 Labuhanbatu Selatan  Rp 2.938.260,06
7 Labuhanbatu  Rp 2.904.569,75
8 Tapanuli Selatan  Rp 2.903.042,34
9 Labuhanbatu Utara  Rp 2.872.440,81
10 Serdang Bedagai  Rp 2.869.292
11 Tapanuli Tengah  Rp 2.830.884,32
12 Asahan  Rp 2.819.625,10
13 Padanglawas  Rp 2.758.828,39
14 Padanglawas Utara  Rp 2.768.094,85
15 Langkat  Rp 2.711.000
16 Padangsidempuan  Rp 2.704.365,86
17 Toba  Rp 2.701.117,36
18 Binjai  Rp 2.630.684,46
19 Gunungsitoli  Rp 2.610.347,98
20 Tebing Tinggi  Rp 2.565.424,01
21 Humbang Hasundutan  Rp 2.538.345,54
22 Pematangsiantar  Rp 2.523.361,42

 

Sumber: sumut.antaranews.com dan medan.tribunnews.com 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com