Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Rokok Ilegal di Medan Menangis Saat Akan Ditahan: Saya Cuma Menjualkan...

Kompas.com - 29/06/2022, 13:14 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Matius Tarigan, terdakwa penjual rokok ilegal syok dan menangis setelah Hakim Immanuel Tarigan memerintahkan agar dirinya untuk ditahan.

Peristiwa tersebut terjadi saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (28/6/2022).

Sebelumnya, selama menjalani proses hukum jaksa penuntut umum (JPU) memang tidak menahan Matius.

Namun karena penjual rokok ilegal dianggap melanggar pidana, hakim langsung memerintahkan JPU untuk menahan Matius Tarigan.

"Hari ini kami akan menahanmu, jadi enggak usah pulang lagi hari ini," kata Hakim Immanuel Tarigan, Selasa.

Baca juga: Saat Wagub Sumut Ikut Menggambar dan Membeli Namue di Halaman Gramedia Medan

Mendengar perintah itu, mimik wajah Matius Tarigan mendadak berubah pucat.

"Saudara dalam dakwaan jaksa masalah cukai rokok, apabila terbukti pidananya penjara, disamping itu ada pula pidana denda," ujar Hakim Immanuel Tarigan.

Karena sadar dirinya akan dipenjara, Matius Tarigan langsung memelas sambil menangis.

"Tolong jangan ditahan pak, saya sebenarnya enggak ngerti pak. Soalnya saya cuma menjualkan, kata kawan saya enggak masalah ini," katanya sembari menangis.

Menjawab hal itu, Hakim Immanuel Tarigan mengatakan pada Matius Tarigan bahwa dia terancam 10 tahun penjara, sehingga harus dilakukan penahanan.

Baca juga: Bus Makmur Terbakar di Tol Medan-Tebing Tinggi

Selain itu, Hakim juga menyentil JPU yang tidak menahan Matius Tarigan.

"Ini kejahatan serius, yang jelas yang saudara jual itu rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai rokok dan itu ancamannya 10 tahun. Jadi saudara jalani dulu masa penahanan 30 hari mulai hari ini. Tanda tanya juga ini ke penyidik, kenapa saudara tidak ditahan," sentil Hakim.

Jual rokok ilegal

Kasus yang melibatkan Matius Tarigan berawal pada Kamis (10/5/2021). Saat itu Matius menjual rokok ilegal merek Luffman dan Luckyman.

Kedua merk rokok ini tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Matius pun diperiksa petugas di rumahnya di Jalan Suka Dame, Dusun 2, Desa Salam Tani, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Saat itu petugas Dit Reskrimsus Polda Sumut menemukan barang bukti berupa 50 slop rokok merk Luffman merah, 54 slop rokok merek Luffman silver, 345 slop rokok merek Luckyman merah dan 7 slop rokok merek Luckyman silver.

Baca juga: Paket 1,6 Kg Ganja dari Medan Dikirim ke Lembang, Penerima Menghilang

Saat diintrogasi, terdakwa menerangkan bahwa rokok tersebut diperoleh dari Dedi (dalam lidik).

Untuk rokok dengan merk Luffman terdakwa beli dengan harga Rp 68.000/slop, dan rokok merk Luckyman terdakwa beli dengan harga Rp 65.000. Sementara untuk rokok merk Luffman dan rokok merk Luckyman akan terdakwa jual seharga Rp 75.000.

Martius pun diancam pidana melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Matius Tarigan, Penjual Rokok Ilegal Menangis saat Hakim Immanuel Tarigan Minta Dia Dipenjarakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Medan
Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com