Kata Dani, pelaku NS dikenakan Pasal 44 Ayat ( 2 ) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga subs Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebelumnya diberitakan, seorang suami di Simalungun, Sumatera Utara, tega membacok istri dan anaknya.
Pelaku membacok korban karena kesal mertuanya tidak membantu melunasi utang biaya pengobatan dirinya yang menderita penyakit paru-paru.
"NS sejak satu tahun yang lalu menderita penyakit paru-paru dan untuk mengobati penyakitnya, NS dan Istrinya meminjam uang untuk biaya perobatan NS," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo, dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Korban dibacok pelaku saat sedang menidurkan anaknya yang berusia dua tahun di dalam kamar.
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Anggota TNI Tusuk Mayor Beni Arjihans, Kepala RS LB Moerdani Merauke
(Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.