Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Samosir Dituding Korupsi Dana Covid-19, Penasihat Hukum: Perbuatan Klien Kami untuk Menyelamatkan Jiwa Manusia...

Kompas.com - 06/08/2022, 08:16 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com -Tim penasihat hukum terdakwa Sekretaris Daerah Samosir, Jabiat Sagala menyatakan kliennya tidak bersalah karena tidak ada kerugian negara dalam penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Pernyataan ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Berdasarkan hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Samosir dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Sumut menyebut, tidak menemukan kerugian keuangan negara atas penggunaan anggaran BTT.

Salah satu kuasa hukum, Parulian Siregar mengatakan, poin inilah yang mereka masukkan dalam pembelaan (pledoi) terdakwa saat persidangan lanjutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Negara Dirugikan Rp 61 Miliar, Kejati Sulut Ungkap Peran 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Minut

Dijelaskannya, besar anggaran yang disetujui bupati melalui Surat Keputusan Nomor: 103 tahun 2020 yaitu Rp 1.880.621.425. Realisasi penggunaan anggaran Rp 944.050.768, sisanya Rp 936.570.657 dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Samosir.

"Artinya, jumlah anggaran yang digunakan ditambah sisa anggaran yang tidak digunakan adalah Rp 944.050.768 ditambah Rp 936.570.657 sama dengan Rp 1.880.621.425," kata Parulian kepada wartawan di Medan, Jumat (5/8/2022).

Hasil pemeriksaan auditor Katio juga sama, realisasi penggunaan anggaran BTT sebesar Rp 944.050.768 dan sisa yang tidak digunakan Rp 936.570.657 telah disetor ke kas daerah.

Fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan saksi-saksi yang meringankan, yakni lima camat, sembilan kepala desa, dan sembilan perwakilan masyarakat Samosir pun membenarkan mereka menerima langsung pemberian makanan tambahan dan vitamin C.

"Semua senang menerima bantuan tersebut karena bermanfaat, ada daftar penerima bantuan di seluruh desa. Perbuatan yang dilakukan klien kami sebagai ketua pelaksana Gugus Tugas Covid-19 untuk menyelamatkan jiwa manusia, sampai berhasil membuat Kabupaten Samosir zona hijau," ucap Parulian.

"Penggunaan BTT dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan klien kami sehingga bisa disimpulkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," katanya lagi.

Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Minut Rp 61 Miliar Diserahkan ke Kejati Sulut

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky dari Kejaksaan Tinggi Sumut menuntut terdakwa pidana penjara tujuh tahun, denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayarnya diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti Rp 944 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 3,5 tahun.

Ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan

Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Jabiat Sagala alias JS ditahan tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.

JS adalah terdakwa korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat pada 2020.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Covid-19 Rp 944 Juta, Sekda Samosir Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Dia tidak ditahan sendirian di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Tiga orang lain juga turut ditahan yakni SES selaku rekanan JS, MT dan SS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018, PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan lewat pesan singkat yang diterima Kompas.com mengatakan, keempatnya ditahan karena ada kekhawatiran para terdakwa tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan penahanan tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Disinggung dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa, Yos menjelaskan, untuk menanggulangi Covid-19 di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumut pada 2020 menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1.880.621.425 (lebih dari Rp 1,8 miliar).

Hasil audit akuntan publik menyebut, keempat terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 944.050.768.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Warga Pematangsiantar Unjuk Rasa, Minta Tembok Halangi Jalan Dibongkar

Warga Pematangsiantar Unjuk Rasa, Minta Tembok Halangi Jalan Dibongkar

Medan
Temuan Struktur Batuan Serupa Piramida di Danau Toba, Masih Simpan Banyak Misteri

Temuan Struktur Batuan Serupa Piramida di Danau Toba, Masih Simpan Banyak Misteri

Medan
Sakit Hati, Paman di Simalungun Aniaya Keponakan hingga Tewas

Sakit Hati, Paman di Simalungun Aniaya Keponakan hingga Tewas

Medan
Pria di Langkat Ditangkap Usai Mencuri 850 Bebek

Pria di Langkat Ditangkap Usai Mencuri 850 Bebek

Medan
Misteri Kematian Terapis Pijat di Medan Terungkap, Pelaku Pura-pura Jadi Pelanggan dan Rampok Korban

Misteri Kematian Terapis Pijat di Medan Terungkap, Pelaku Pura-pura Jadi Pelanggan dan Rampok Korban

Medan
Kejari Karo Kembalikan Aset Negara Tanah di Kawasan Hutan Senilai Rp 151 Miliar

Kejari Karo Kembalikan Aset Negara Tanah di Kawasan Hutan Senilai Rp 151 Miliar

Medan
Ayah di Medan Syok Temukan Bayinya Tewas di Ember Berisi Air, Korban Direndam Sang Ibu karena Cuaca Panas

Ayah di Medan Syok Temukan Bayinya Tewas di Ember Berisi Air, Korban Direndam Sang Ibu karena Cuaca Panas

Medan
Mengenal Jamie dan Joy, Orangutan yang Hendak Dijual ke Luar Negeri

Mengenal Jamie dan Joy, Orangutan yang Hendak Dijual ke Luar Negeri

Medan
Bayi 1 Bulan di Medan Tewas di Ember Berisi Air, Diduga Lupa Diangkat Ibunya

Bayi 1 Bulan di Medan Tewas di Ember Berisi Air, Diduga Lupa Diangkat Ibunya

Medan
Lompat ke Sungai Saat Penggerebekan Kasus Narkoba, Pria di Asahan Tewas

Lompat ke Sungai Saat Penggerebekan Kasus Narkoba, Pria di Asahan Tewas

Medan
Pembunuh Terapis Pijat di Medan Ditangkap, Ditembak karena Melawan

Pembunuh Terapis Pijat di Medan Ditangkap, Ditembak karena Melawan

Medan
Hendak Bawa 2 Bayi Orangutan ke Jakarta, Pria Ini Ditetapkan Tersangka

Hendak Bawa 2 Bayi Orangutan ke Jakarta, Pria Ini Ditetapkan Tersangka

Medan
Prakiraan cuaca di Medan Hari Ini, 2 Oktober 2023: Sore Hujan Lebat

Prakiraan cuaca di Medan Hari Ini, 2 Oktober 2023: Sore Hujan Lebat

Medan
Jadwal KA Bandara Kualanamu Oktober 2023

Jadwal KA Bandara Kualanamu Oktober 2023

Medan
Penambangan Batu Padas di Asahan Longsor, 2 Pekerja Tewas saat Berlindung di Balik Truk

Penambangan Batu Padas di Asahan Longsor, 2 Pekerja Tewas saat Berlindung di Balik Truk

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com