MEDAN, KOMPAS.com -Tim penasihat hukum terdakwa Sekretaris Daerah Samosir, Jabiat Sagala menyatakan kliennya tidak bersalah karena tidak ada kerugian negara dalam penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Pernyataan ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Berdasarkan hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Samosir dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Sumut menyebut, tidak menemukan kerugian keuangan negara atas penggunaan anggaran BTT.
Salah satu kuasa hukum, Parulian Siregar mengatakan, poin inilah yang mereka masukkan dalam pembelaan (pledoi) terdakwa saat persidangan lanjutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Negara Dirugikan Rp 61 Miliar, Kejati Sulut Ungkap Peran 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Minut
Dijelaskannya, besar anggaran yang disetujui bupati melalui Surat Keputusan Nomor: 103 tahun 2020 yaitu Rp 1.880.621.425. Realisasi penggunaan anggaran Rp 944.050.768, sisanya Rp 936.570.657 dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Samosir.
"Artinya, jumlah anggaran yang digunakan ditambah sisa anggaran yang tidak digunakan adalah Rp 944.050.768 ditambah Rp 936.570.657 sama dengan Rp 1.880.621.425," kata Parulian kepada wartawan di Medan, Jumat (5/8/2022).
Hasil pemeriksaan auditor Katio juga sama, realisasi penggunaan anggaran BTT sebesar Rp 944.050.768 dan sisa yang tidak digunakan Rp 936.570.657 telah disetor ke kas daerah.
Fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan saksi-saksi yang meringankan, yakni lima camat, sembilan kepala desa, dan sembilan perwakilan masyarakat Samosir pun membenarkan mereka menerima langsung pemberian makanan tambahan dan vitamin C.
"Semua senang menerima bantuan tersebut karena bermanfaat, ada daftar penerima bantuan di seluruh desa. Perbuatan yang dilakukan klien kami sebagai ketua pelaksana Gugus Tugas Covid-19 untuk menyelamatkan jiwa manusia, sampai berhasil membuat Kabupaten Samosir zona hijau," ucap Parulian.
"Penggunaan BTT dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan klien kami sehingga bisa disimpulkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," katanya lagi.
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Minut Rp 61 Miliar Diserahkan ke Kejati Sulut
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky dari Kejaksaan Tinggi Sumut menuntut terdakwa pidana penjara tujuh tahun, denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayarnya diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti Rp 944 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 3,5 tahun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Jabiat Sagala alias JS ditahan tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
JS adalah terdakwa korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat pada 2020.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Covid-19 Rp 944 Juta, Sekda Samosir Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Dia tidak ditahan sendirian di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Tiga orang lain juga turut ditahan yakni SES selaku rekanan JS, MT dan SS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018, PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan lewat pesan singkat yang diterima Kompas.com mengatakan, keempatnya ditahan karena ada kekhawatiran para terdakwa tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan penahanan tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Disinggung dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa, Yos menjelaskan, untuk menanggulangi Covid-19 di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumut pada 2020 menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1.880.621.425 (lebih dari Rp 1,8 miliar).
Hasil audit akuntan publik menyebut, keempat terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 944.050.768.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.