KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diperlukan untuk berbagai kepentingan administrasi, salah satunya sebagai syarat untuk melamar pekerjaan.
SKCK dapat dibuat di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri sesuai dengan peruntukannya.
Baca juga: Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2022, Prosedur dan Biayanya
Fungsi SKCK adalah sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.
SKCK akan berisi data terkait nama, alamat, jenis kelamin, kebangsaan, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, NIK, data sidik jari, serta catatan mengenai tindakan kriminal pada periode tertentu.
Baca juga: KPU Akan Syaratkan SKCK untuk Pendaftaran Calon Anggota DPR Pemilu 2024
Setelah masa berlakunya berakhir, maka pemilik SKCK dapat kembali mengajukan perpanjangan dengan mengurus kembali di instansi tempat SKCK diterbitkan.
Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK 2022
Pelayanan SKCK salah satunya dilayani oleh Polrestabes Medan dengan tujuan untuk melamar pekerjaan swasta/BUMN/ASN, mendaftar anggota legislatif, pencalonan pejabat publik seperti Bupati/ Wali Kota, mendaftar sekolah TNI dan Polri, mendaftar sekolah kedinasan, izin kepemilikan senjata api, dan pembuatan paspor.
Polrestabes Medan berlokasi di Jl. HM. Said No.1, Sidorame Bar. I, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Berikut adalah syarat dan cara mengurus SKCK baru dan perpanjangan di Polrestabes Medan termasuk biayanya.
1. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar
3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir sebanyak 1 lembar
4. Rumusan sidik jari dari Inafis Polri
5. Pas foto 4x6 dengan background warna merah sebanyak 6 lembar
1. Pemohon mendaftar secara online di laman https://skck.polri.go.id/
2. Pemohon juga bisa datang langsung ke Polrestabes Medan dan mengisi formulir yang telah disediakan
3. Pemohon mengambil nomor antrean untuk pembuatan SKCK baru
4. Pemohon menuju loket pemeriksaan berkas dengan menunjukkan kode verifikasi dan menyerahkan berkas persyaratan
5. Pemohon melakukan pengecekan ulang daftar isian dan memastikan data yang tercantum sudah benar
6. SKCK dicetak dan diserahkan kepada pemohon
1. Fotocopy SKCK lama yang sudah habis masa berlaku sebanyak 1 lembar
2. Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar
3. Pas foto 4x6 dengan background warna merah sebanyak 4 lembar
1. Pemohon mendaftar secara online di laman https://skck.polri.go.id/
2. Pemohon juga bisa datang langsung ke Polrestabes Medan dan mengisi formulir yang telah disediakan
3. Pemohon mengambil nomor antrean untuk pembuatan SKCK baru
4. Pemohon menuju loket pengecekan ulang daftar isian dan memastikan data yang tercantum sudah benar
5. SKCK dicetak dan diserahkan kepada pemohon
Apabila mengacu pada PP No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka biaya pembuatan SKCK baru dan perpanjangan akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Sumber:
Instagram @skckpolrestabesmedan
pemerintahkota.com