KOMPAS.com - Polda Sumut telah mengajukan penerbitan red notice untuk bos judi online terbesar di Sumatera Utara, Apin BK ke Bareskrim Polri.
Pengajuan red notice bos judi online itu telah dikirim Polda Sumut ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.
Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan
"Polda Sumut sudah mengajukan red notice melalui Divhubinter Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polda Hadi Wahyudi, Rabu (21/9/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Keburu Kabur ke Singapura Bersama Keluarga
Hadi mengatakan, terkait penerbitan red notice terhadap Apin BK, petugas berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.
Baca juga: Tersangka Apin, Bos Judi Online Terbesar di Sumut, Resmi Jadi Buronan
"Prosedur pengajuan red notice kan kepada Interpol. Tata caranya itu harus dari penyidik kemudian ke Wasidik (pengawas penyidik), ke Bareskrim, kemudian mengajukan ke Divhubinter Mabes Polri," sebut Hadi.
Sebelumnya diberitakan, Apin BK, bos judi online di Sumatera Utara, kabur ke Singapura saat polisi menggerebek markas judi onlinenya pada Agustus 2022.
Polda Sumut kemudian menetapkan Apin dan anak buahnya, Niko Prasetia yang merupakan pimpinan operator judi online, sebagai tersangka.
Untuk Niko, polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan.
Sementara untuk Apin, polisi belum berhasil menangkapnya karena keburu kabur ke Singapura.
Selain dikenakan pasal perjudian, Apin dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polda Sumut juga telah menyegel tujuh aset milik Apin, salah satunya bangunan ruko di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Sumut.
Penyegelan dilakukan pada Jumat 16 September oleh penyidik.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Buru Bos Judi Online Apin BK ke Singapura, Polda Sumut Ajukan Red Notice ke Bareskrim
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.