Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenalan di Media Sosial, Pelaku Pencabulan Siswa SMP di Pematang Siantar Diringkus Polisi

Kompas.com - 11/01/2023, 07:01 WIB
Teguh Pribadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Pria inisial AP (35), tersangka kasus pencabulan terhadap pelajar SMP inisial KSP (13) diringkus Polisi Satreskrim Polres Pematang Siantar. Kasus ini bermula saat tersangka dan pelaku berteman di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan, AP memasang foto yang bukan dirinya di akun media sosialnya. Tersangka pun membujuk rayu korban agar bertemu.

“Tersangka chatting-an dengan korban. Tersangka mengiming-imingi korban dengan membelikan Handphone, sehingga korban mau diajak bertemu,” kata Banuara saat konferensi pers di Mako Polres Pematang Siantar, Selasa (10/1/2023) sore.

Baca juga: Dosen Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan di Bali, Ini Tanggapan Rektor Unika Weetebula

Korban bertemu dengan tersangka di sebuah gang yang sepi di Jalan Ade Irma Suryani Pematang Siantar. Saat menemui korban, tersangka datang mengendarai sepeda motor dan mengenakan helm.

Lalu membawa korban ke lokasi outer ring road di Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari pada Kamis, 5 Januari 2023. Di lokasi itu, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Saat melakukan perbuatannya, pelaku menggunakan helm. Mulai berangkat dia mengenakan helm. Karena saat chattingan, si pelaku ini dibuat (berlagak) seperti anak sekolah, jadi dia tidak menunjukkan wajahnya,” katanya.

Banuara menambahkan, setelah melakukan perbuatannya AP mengantar korban. Lalu pelajar SMP ini pun bercerita kepada orangtuanya, dan langsung membuat laporan polisi.

Karena identitas pelaku tidak ketahui, korban pun mengungkapkan ciri-ciri pelaku. Selain itu, polisi kemudian memancing pelaku menggunakan akun media sosial korban.

Baca juga: Awal Mula Dugaan Perselingkuhan dan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Jember hingga 15 Santriwati Divisum

Keberadaan tersangka akhirnya diketahui, dan polisi mengamankan tersangka di Lorong 20 Pematang Siantar, saat mengendarai sepeda motor dan mengenakan helm berwarna putih.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2002 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata AKP Banuara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Medan
Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com