Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberhentikan Sepihak, Ketua Dewan Daerah Walhi Sumut Gugat Walhi Nasional

Kompas.com - 26/01/2023, 13:43 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ketua Dewan Daerah (DD) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara Rusdiana, melalui kantor hukum Law Office R Aritonang menggugat Dewan Nasional (DN) dan Eksekutif Nasional (EN) Walhi.

Gugatan ini lantaran Rusdiana tidak terima dengan keputusan diberhentikan sepihak dari jabatannya.

Koordinator tim pembela hukum DD Walhi Sumut R Aritonang mengatakan, gugatan melawan hukum didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL pada 24 Januari 2023. Melalui gugatan ini, pihaknya menyampaikan kepada publik bahwa di dalam tubuh Walhi saat ini, ada tindakan-tindakan yang melanggar prinsip demokrasi, HAM dan mekanisme keorganisasian yang tertuang di Statuta Walhi.

"Akibatnya merugikan klien kami," kata Aritonang kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Jelang Tahun Pemilu, Walhi Wanti-Wanti ‘Obral’ Perizinan Tambang di Jateng

Aritonang menjelaskan, kliennya diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota serta ketua DD Walhi Sumut oleh forum yang difasilitasi DN dan EN Walhi pada 5 Juni 2022 di Jambi.

Padahal, kliennya diangkat di forum resmi yaitu Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) ke-9 dengan Surat Keputusan Nomor 10/PDLH/WalhiSU/XII/2020 tentang Penetapan DD dan ED Walhi Sumut untuk periode 2020–2024.

"Aneh kami rasa, ada upaya ingin menguasai Walhi daerah dengan tuduhan yang tidak berbasis pada mekanisme, standar, dan instrumen organisasi Walhi. Sekarang dengan kasar DN dan EN Walhi mengambil alih Walhi Sumut. Ini tidak bisa kami biarkan," ucapnya.

Sebelum mendaftarkan gugatan, kliennya sudah menyampaikan peringatan hukum (somasi) atas tindakan tersebut, namun diabaikan oleh DN dan EN Walhi.

Akhirnya gugatan dilakukan, tujuannya untuk mengadili dengan seadil-adilnya apakah keputusan DN dan EN Walhi benar secara prinsip demokrasi, HAM, dan aturan internal Walhi dan hukum yang berlaku.

Pihaknya tidak ingin perjalanan roda organisasi seperti Walhi sekarang, yakni ada indikasi mengkerdilkan atau menghilangkan kewenangan sepihak.

"Apalagi ini soal penghormatan pada demokrasi lokal, khususnya yang dialami klien kami. Ada kekeliruan yang sangat dahsyat dalam putusan DN dan EN Walhi tersebut, berdampak pada putusan yang melawan hukum dan klien kami menjadi korbannya," imbuh Aritonang.

Harusnya, dalam organisasi sebesar Walhi, ada aturan main yang harus dipatuhi. Pada peristiwa yang dialami kliennya, DN dan EN memutuskan berdasarkan pikiran tidak suka atau penuh kebencian.

Rusdiana yang tidak mengetahui apa kesalahannya, tidak diberi ruang membela diri. Tiba-tiba diberhentikan sepihak dan mengalami stigma sebagai pembela pelaku pelecehan seksual.

"Ini sangat merugikan dan membuat malu klien kami, keluarga dan organisasinya. Kita harap gugatan ini diterima hakim PN Jakarta Selatan, kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk pada daerah lain," sambungnya.

Baca juga: Walhi Jateng Sebut Kawasan Industri Memperparah Penurunan Muka Tanah di Wilayah Pesisir

Menurutnya, perbuatan semena-mena menggunakan kewenangan yang salah, tidak demokratis serta berpotensi melanggar hak asasi tidak bisa dibiarkan menjadi budaya dalam organisasi masyarakat sipil yang mengusung misi memperbaiki keadaan di segala bidang, terutama lingkungan hidup seperti Walhi.

Isi gugatan adalah mengembalikan hak, kewenangan dan tugas yang diemban Rusdiana yang dipilih lembaga partisipan Walhi Sumut namun dihentikan forum lain tanpa alasan yang jelas, sangat merusak mekanisme, standar dan aturan main organisasi.

"Selain memulihkan jabatan dan kewenangan klien, kami juga meminta hakim mengabulkan, mengadili dan memutuskan ganti rugi sebesar 5 rupiah karena klien kami merasa dirugikan baik secara psikis maupun sosial," tegas Aritonang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com