"Terserah mu, kamu mau memilih aku atau tidak. Eh, kamu jangan membantah," ujar Edy Rahmayadi.
Edy kemudian meminta agar petugas Satpol PP membubarkan massa.
"Eh mau bubar gak? Mau bubar gak? Eh kau, kantor kau bikin jadi apa ini. Eh kau bubar gak? Kalian mau bubar gak? Oh ini pengacaranya yang buat ini. Orang sampai mau mutar-mutar masuk ke kantor," ungkap Edy.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Palas TSO dinonaktifkan sejak Mei 2021 karena sakit.
Ia kemudian digantikan oleh Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan TSO dan didukung surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021.
Terkait pengangkatan Plt ini, TSO sempat menggugat Gubernur Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Juni 2022.
Terakhir, TSO dikabarkan sudah sehat kembali dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatannya kembali sebagai Bupati Palas yang tercantum dalam surat bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: EDY RAHMAYADI MURKA, Bentak dan Usir Massa Bupati Palas Nonaktif Tongku Sutan Oloan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.