Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Tewaskan Pemuda di Deli Serdang, Polisi: Ada 5 Tersangka, Semua di Bawah Umur

Kompas.com - 15/02/2023, 18:31 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim gabungan antara unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Tanjung Morawa dan Satreskrim Polresta Deli menangkap lima orang terkait kasus tawuran yang menewaskan seorang pemuda. Semua tersangka masih di bawah umur.

Hal ini disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Agus saat konferensi pers, Rabu (15/2/2023) siang.

Irsan hanya menyebut satu inisial nama dari lima orang tersangka, yakni ADN.

Baca juga: Ditikam di Bagian Rusuk, Seorang Pemuda Tewas dalam Tawuran di Deli Serdang

"Para pelaku ini, semuanya masih di bawah umur. Ada yang masih sekolah, dan ada yang sudah putus sekolah," ungkapnya.

Lebih rinci dijelaskannya, tawuran ini terjadi sekitar pukul 3.00-4.00 WIB.

Kelompok pelaku kurang lebih 10 orang dan kelompok korban sekitar 15 orang. Tawuran bermula karena saling ejek antara dua kelompok remaja di media sosial WhatsApp dan Instagram.

"Kemudian kedua kelompok itu sepakat untuk melakukan pertemuan dan mengatur lokasi untuk mereka berjumpa di Jalan Dalu 10, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang," katanya.

Dalam pertemuan itu, kedua kelompok remaja tersebut saling cekcok hingga saling lempar batu, botol, dan benda keras lainnya. Kemudian terjadi bentrok secara fisik dan kejar-kejaran.

"Kemudian salah seorang pelaku dengan inisial ADN berhadapan langsung dengan korban di sini kebetulan korban sudah dewasa berusia 25 tahun berinisial AR alias Ifin," katanya.

Tepatnya di depan warung kopi korban menyerang dengan balok dan dilawan oleh pelaku ADN.

"Dilemparkanlah kepada korban senjata tajam yang ada di depan ini sehingga menancap di dada sebelah kiri korban," katanya.

Saat korban terjatuh kelompok ADN seketika melarikan diri. Korban kemudian diangkut teman-temannya ke klinik untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

"Korban sudah meninggal dunia dalam perjalanan," katanya.

Kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan. Mereka dikenakan pasal 338 subsider pasal 110 Jo pasal 55 dan 56 subsider pasal 351 ayat 3 subsi dalam pasal 358 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 dan 12 tahun penjara.

Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 7 Remaja yang Nongkrong dan Bawa Celurit di Tegal Diamankan Polisi

Dari 10 orang dari kelompok pelaku, setelah didalami pihaknya menemukan ada 5 orang yang lalu jadi tersangka. Kelima orang ini memiliki perannya masing-masing.

"Jadi dari lima tersangka ini, ada yang berperan menyiapkan alat, menganjurkan, mengajak ada pada mereka semua," katanya.

Irsan menambahkan, peristiwa ini sangat disesalkan karena sebulan yang lalu pihaknya sudah mengamankan 58 remaja yang mana 3 diantaranya positif narkoba dan dua di antara membawa senjata tajam. Kasus itu diproses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Mantan Wagub Sumut Ambil Formulir Cagub di Partai Gerindra

Mantan Wagub Sumut Ambil Formulir Cagub di Partai Gerindra

Medan
Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Medan
Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Medan
Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Medan
Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Medan
Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Medan
Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Medan
Paman Bobby Nasution Ingin Jadi Bacalon Wali Kota Medan lewat PDI-P

Paman Bobby Nasution Ingin Jadi Bacalon Wali Kota Medan lewat PDI-P

Medan
Edy Rahmayadi Daftar Bacalon Gubernur Sumut ke PAN, meski Zulhas Dukung Bobby

Edy Rahmayadi Daftar Bacalon Gubernur Sumut ke PAN, meski Zulhas Dukung Bobby

Medan
Kronologi Tabung Elpiji Meledak di Medan, Terdengar Suara seperti Bom

Kronologi Tabung Elpiji Meledak di Medan, Terdengar Suara seperti Bom

Medan
Bayar Listrik Tiap Bulan, KWh Meter Pedagang Martabak di Medan Dicabut PLN Usai Video Pemalakan Viral

Bayar Listrik Tiap Bulan, KWh Meter Pedagang Martabak di Medan Dicabut PLN Usai Video Pemalakan Viral

Medan
Dipolisikan Usai Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan, Pedagang Martabak Pasrah

Dipolisikan Usai Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan, Pedagang Martabak Pasrah

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com