Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Pembunuhan Balita di Deli Serdang, 4 Hari Hilang Ternyata Diperkosa hingga Tewas oleh Tetangga

Kompas.com - 23/02/2023, 14:19 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus temuan mayat balita berinisial SA (4) di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang akhirnya terungkap.

Korban sempat dilaporkan hilang 4 hari sebelum ditemukan tewas di belakang rumah pelaku.

Polisi mengungkap, korban dicabuli remaja 17 tahun berinisial AP yang masih tetangganya sendiri. Pelaku yang sudah putus sekolah ini mengaku mencabuli korban usai menonton film dewasa. Ironisnya, korban tetap dicabuli saat sudah tidak bernyawa.

Berikut sejumlah fakta pembunuhan balita yang dihimpun Kompas.com.

Baca juga: Balita Ditemukan Tewas Setelah 4 Hari Hilang Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Sudah Ditangkap

Menghilang setelah beli jajan

Ibu kandung korban, Arianti (28) saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan bahwa anaknya adalah bungsu dari empat bersaudara.

Pada Sabtu (18/2/2023) pagi, Arianti yang sedang memandikan kakak korban masih melihat SA sedang membeli jajan di warung dekat rumahnya.

"Masih bisa lah ngintip dia dari pintu belakang rumah. Masih ada dia. Waktu mau dipanggil, udah nggak ada," katanya.

Namun hingga sore hari, anaknya itu tak kunjung pulang ke rumah. Arianti kemudian melapor ke Polsek Batang Kuis.

Berhari-hari anaknya tak pulang, pada Selasa (21/2/2023) pagi dia mendapat kabar buruk. Seorang tetangganya mengaku mencium bau busuk di belakang rumah lalu memberitahukan kepada warga.

Tak lama kemudian, warga berkerumun dan akhirnya diketahui bahwa sumber bau itu dari mayat anak kecil yang awalnya dikira boneka.

Lokasi penemuan jasad SA hanya berjarak 100 meter dari rumahnya. Tak jauh dari lokasi terakhir kali Arianti melihat anaknya bermain.

"Waktu ditemukan pakaiannya masih utuh tapi celana dia terbuka. Separo sudah dibuka. Saya enggak sempat lihat lebih, enggak dibolehin. Langsung dibawa (polisi)," ungkapnya.

Pelaku ditangkap sehari kemudian

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H. Cahyadi ketika dikonfirmasi mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial AP (17) ditangkap pada Rabu (22/2/2023) pagi di rumahnya, yang berada tepat di sebelah lokasi penemuan jasad korban.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengungkap, motif pembunuhan SA karena pelaku ingin mencabuli korban setelah nonton film porno.

"Pelaku mencabuli korban hingga pingsan bahkan setelah tidak bernyawa," kata Irsan dalam konferensi pers Kamis (23/2/2023) pagi.

Film porno dan korban tak bernyawa tetap dicabuli

Irsan menjelaskan, pada Sabtu (18/2/2023) pagi, pelaku AP (17) menonton film porno dari handphonenya di kamar.

Saat pelaku turun dari kamar, dia melihat korban SA sedang bermain di depan rumah pelaku. AP saat itu memanggil korban yang langsung mendatanginya.

Pelaku lalu menggendong korban ke kamarnya. Selanjutnya pelaku melakukan pencabulan dan mencekik korban hingga pingsan.

"Namun beberapa saat kemudian korban tersadar dan melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mencekik korban dengan dengan celana training panjang hingga akhirnya korban meninggal dunia," katanya.

Saat korban dalam kondisi tak bernyawa, pelaku masih mencabuli terhadap korban. Setelah itu, pelaku turun ke bawah mengecek situasi serta menyembunyikan sendal korban di loteng.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pengamen di Ponorogo, Korban Dibekap Bantal Selama 30 Menit

"Pelaku lalu menggendong korban menuruni tangga dan melewati dapur menuju kolam dan menjatuhkan korban ke balik tembok atau semak-semak di belakang dapur rumah pelaku," katanya.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 76 D UU RI No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat 3 pasal 76 C UU RI No. 35/2014, UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, UU No. 11/2012 tentang peradilan anak.

"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com