KOMPAS.com - Seorang oknum polisi di Sumatera Utara ditangkap karena membawa narkoba saat berdinas. Ia diringkus di depan kantornya oleh rekan pelaku sendiri sesama polisi.
Peristiwa penangkapan oknum polisi yang membawa narkoba itu terjadi di wilayah Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Oknum polisi tersebut berinisial JS (37), anggota berpangkat Bripka dan bertugas di Polsek Sipahutar, Tapanuli Utara.
Bripka JS diringkus oleh tim Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) karena yang bersangkutan membawa sabu seberat 0,7 gram.
Ironisnya, JS ditangkap di depan kantor tempatnya berdinas, Mapolsek Sipahutar pada Sabtu (18/3/2023).
Saat menggeledah Bripka JS, tim Sat Narkoba Polres Taput menemukan serbuk kristal seberat 0,7 gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, satu pipa kaca kosong, satu bong alat isap sabu dan mancis yang dihubungkan dengan jarum suntik dalam tas sandang miliknya.
"Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempatnya bertugas sehari-hari," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).
Polisi selanjutnya meringkus rekan Bripka JS, yakni HJS dan LA di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.
Saat penangkapan itu, polisi menemukan bukti sabu seberat 5,43 gram, ponsel dan sepeda motor, dari tangan kedua pelaku itu.
Penangkapan terhadap HJS dan LA itu berdasar dari pengakuan Bripka JS bahwa sabu itu didapat dari mereka.
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Mengaku Cucu Wakil Bupati Mamuju Tengah
Kini Bripka JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi di Tapanuli Utara Ditangkap karena Bawa Sabu saat Bertugas, Terancam 12 Tahun Penjara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.