Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada Karo Rp 1,6 Miliar

Kompas.com - 18/04/2023, 16:33 WIB
Hendri Setiawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KARO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, menetapkan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo Efa Juliani Pandia dan Bendahara Bawaslu Karo Dian Ika, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Pilkada Karo 2019.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengembangan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus TikToker Bima, Diksi Dajal Bukan Tindak Pidana

Kasi Intel Kejari Karo I L Nardo mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Karo 2019.

Baca juga: Kasus Tiktoker Bima Dihentikan, Keluarga: Jadi Pelajaran untuk Lebih Elegan Sampaikan Kritik

Dana yang diselewengkan pada kasus ini bersumber dari APBD perubahan Pemerintah Kabupaten Karo pada tahun 2019.

"Kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019 di Bawaslu Kabupaten Karo. Dua orang yang kita tetapkan, pertama, mantan Ketua Bawaslu periode 2018-2023 dan Bendahara Bawaslu," ujar Nardo, di Kantor Kejari Karo, Selasa (18/4/2023).

Nardo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dari hasil perhitungan tersebut, kasus ini membuat negara rugi sebesar Rp.1.632.705.427.

"Untuk jumlah kerugian negara, seusai dengan yang dikeluarkan oleh BPK. Kasus ini membuat kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar," ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Kabanjahe untuk ditahan selama 20 hari, sambil menunggu berkas perkara lengkap untuk dilimpahkan ke PN Kabanjahe.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Karo Gilbeth Sitindaon mengungkapkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.

Tidak menutup kemungkinan pihaknya kembali menetapkan tersangka lainnya.

"Tapi kita masih terus lakukan pemeriksaan dan pengembangan," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com