MEDAN, KOMPAS.com-Polisi menangkap dua kurir sabu bernama Syahrizal (30) dan Rian Abdilah (27) di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Senin (1/5/2023). Sebanyak 28 kilogram sabu disita.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha mengatakan sebelum ditangkap awalnya keduanya baru saja mengambil paket sabu dari pria berinisial D di Kecamatan Rantau Prapat, Labuhan Batu.
Mereka lalu berboncengan sepeda motor dan hendak mengedarkan sabu itu ke Kota Medan. Namun setibanya di lokasi kejadian, mereka mengalami kecelakaan tunggal.
"Sekitar pukul 09.00 WIB kedua tersangka saat sedang melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil di TKP," ujar Oxy dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Diduga Jual Sabu, Nenek dan Cucu di Mataram Diringkus Polisi
Peristiwa itu lalu dilaporkan warga ke polisi yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.
Setibanya di sana, polisi melihat gelagat mencurigakan dari kedua pelaku, satu di antara tiba-tiba kabur.
"Polisi lalu juga melihat salah seorang dari tersangka lain bergegas pergi dengan membawa 2 buah tas ransel besar dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga petugas mengamankannya," ujarnya.
Setelah diperiksa ternyata isi ransel pria tersebut berisi sabu, polisi yang berada di sana kemudian menghubungi Personil Sat Narkoba Polres Sergai.
Mereka langsung turun dan menangkap kurir lain yang sempat kabur dua jam kemudian
"Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas Sat Narkoba, polisi berhasil menemukan sebanyak tiga bungkus lagi barang milik tersangka, yang sebelumnya sempat hanyut,'' kata Oxy.
Setelah dihitung total berat sabu 28 kilogram, kepada polisi keduanya mengaku hanya sebagai kurir, mereka dijanjikan uang Rp10 juta, untuk menjemput barang haram itu ke Rantau Prapat oleh pria inisial D.
Ini merupakan kali kedua mereka beraksi, sebelumnya akhirnya ditangkap.
"Atas perbuatannya mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun," tutup Oxy
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.