KOMPAS.com-Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mendatangi rumah keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan.
Panca datang pada Selasa (3/5/2023) malam untuk menyampaikan permintaan maaf.
"Saya sudah bertemu keluarga Ken, ibu dan bapak Ken, saya sampaikan permohonan maaf saya kepada ibu dan bapak serta keluarga Ken terkait dengan perilaku anggota saya yang tidak sepantasnya dan tidak sewajarnya," kata Panca dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir Antara.
Baca juga: Kapolda Sumut Geram, 4 Orang Curi Besi Jembatan Sei Wampu Saat Akan Diresmikan
Dalam kasus penganiayaan terhadap Ken, Achiruddin dan anaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga telah memecat Achiruddin.
Panca mengatakan Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi kejadian.
Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Pidana umum Pasal 304, 55 dan 56 KUHPidana karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelas Panca.
Baca juga: Banyak Kasus Hukum Libatkan Oknum Polisi di Sumut, DPR Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Sumut
Panca mengatakan majelis sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin karena terbukti melanggar kode etik Polri dengan membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.
"Bahwa perbuatan Achiruddin melanggar etika kepribadian yang pertama, kedua, etika kelembagaan, dan ketiga, etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis kode etik memutuskan Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.