Sebagai seorang anggota Polri, disebut Achiruddin seharusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi.
"Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut," imbuh Panca.
Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
"Berdasarkan apa yang didengar majelis sidang kode etik, tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku saudara Achiruddin yang ada pada saat kejadian tersebut, di mana dia sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya," kata Panca.
Baca juga: AKBP Achiruddin Akui Terima Upah Rp 7,5 Juta, Polisi Dalami Dugaan TPPU
Panca menegaskan Achiruddin seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian penganiayaan tersebut.
Namun, fakta dari hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan.
Panca menjelaskan hal yang memberatkan sehingga majelis kode etik memutuskan untuk memecat Achiruddin adalah karena telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi.
"Tentu ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya Achiruddin membiarkan kejadian itu terjadi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.