MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek online di Kota Medan, Sumatera Utara, inisial S (22), ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswi SMP berusia 14 tahun.
S melakukan aksi bejatnya saat sedang membonceng korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/5/2023). Korban dan pelaku berstatus teman.
S mencabuli korban saat mereka berboncengan pergi ke suatu tempat di salah satu jalan di Kota Medan.
"Kalau keterangan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang area intim dari korban, ketika tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan korban berada di boncengan," ujar Fathir kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Dilimpahkan ke Kejari Medan
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke pihak yang berwajib, polisi kemudian menangkap pelaku.
Untuk motif dan berapa kali S melakukan aksinya, polisi masih mendalaminya.
"Masih kita dalami keterangan dari korban," ujar Fathir.
Baca juga: Berangkat Besok, Calon Jemaah Haji Kloter 7 Embarkasi Medan Belum Dapat Visa
Kini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Fathir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.