MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada bos judi online terbesar di Sumatera Utara, Apin BK, Selasa (27/6/2023).
Hakim menilai Apin terlibat praktek judi online dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam amar putusannya ketua majelis hakim Dahlan menyebutkan Apin terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Pria di Makassar Meninggal Saat Penggerebekan Tempat Judi Sabung Ayam, Polisi Ungkap Penyebabnya
Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
''Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah apabila tidak bisa membayar akan dipidana selama 3 bulan kurungan," ujar hakim Dahlan dalam persidangan.
Baca juga: Diduga Terlilit Utang akibat Judi Online, ASN di Baubau Tewas Gantung Diri
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Apin dipenjara 5 tahun subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara itu, terhadap putusan ini pengacara terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar kedua pihak.
Baca juga: Bos Judi Terbesar di Sumut Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.