Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Musala di Deliserdang Kaget Saat Didenda Rp 24 juta oleh PLN, Warga Urunan tapi Belum Cukup

Kompas.com - 30/06/2023, 12:21 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah warga di Jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mengeluhkan adanya pelayanan tim Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat.

Ngatijan, warga Jalan Percobaan menyebut pada sepekan lalu ada yang datang mengaku sebagai petugas PLN untuk mengecek kelistrikan rumah ibadah.

Mereka mengakui sebagai petugas Tim OPAL yang ditugaskan untuk mengecek listrik Musala Al-Ikhlas Tanjung Selamat.

Petugas tim OPAL mengklaim dugaan adanya pelanggaran ketentuan perusahaan listrik.

Baca juga: Cerita Desa Binusan Dalam di Nunukan, Puluhan Tahun Mimpi Menikmati Listrik PLN, Masih Banyak yang Pakai Lampu Teplok

"Mereka datang memeriksa listrik musala, selama ini memang tidak pakai meteran karena rekomendasi dari Bapak Amin," ujarnya.

Nama Amin yang dimaksud merupakan warga setempat dan sempat menjabat sebagai Kepala Cabang PLN Pancur Batu beberapa tahun yang lalu. Namun, saat ini Amin telah meninggal dunia.

Musala ini telah dibangun sejak tahun 1980-an, dengan kondisi papan. Lalu pada tahun 2018 direnovasi menjadi permanen.

"Mereka datang, katanya ada razia Opal ada sekitar 6 orang pakai mobil dengan logo PLN," ucapnya.

Hasil pengecekan yang dilakukan petugas, listrik musala di angka 4.400 watt. Sehingga, pihak kenaziran (pengurus) diminta untuk ke kantor cabang Pancur Batu dengan membawa lembaran berita acara.

Baca juga: Cerita Kampung Tanpa Listrik PLN di Pulau Sebatik Kaltara, Numpang Nonton TV di Kampung Sebelah

Pihak kenaziran sudah 3 kali ke kantor cabang PLN Pancur Batu untuk memohon keringanan secara lisan. Namun, tidak ada hasil untuk keringanan tersebut.

"Mereka bilang sudah tidak bisa lagi dibantu dan dikenakan denda," ucap salah seorang warga yang ikut mendampingi Ngatijan.

Dia mengungkapkan selama didirikannya Musala Al Ikhlas, pihak PLN tidak pernah memberikan peringatan atau imbauan tentang permasalahan tersebut

"Selama ini aman-aman saja bahkan ketika oknum PLN datang ke Mushola Al Ikhlas sebelum adanya opal ini, petugas juga tidak memberikan himbauan apapun," Ungkapnya.

Ia mengatak perhitungan denda ini berdasarkan watt listrik yang dipakai musala dan diambil dari biaya selama 16 bulan hingga bertotal Rp 24 juta.

"Saya minta tolong kalau bisa dikasih keringanan lagi, kalau meteran bisa kami dari swadaya masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Kabel Listrik 240 Gardu Induk PLN Jatim Banyak Dicuri, Paling Rawan di Madura dan Tulungagung

Sebagai itikad baik dari pihak kenaziran, mereka telah membayar uang sebesar Rp 5 jutaan untuk masuk meteran dan uang muka denda.

Uang tersebut dikumpulkan dari hasil pengutipan keliling warga dan meminjam sana sini.

"Terus terang saja, kami minjam uang untuk bisa bayar denda listrik. Kami juga kasih selembaran ke warga yang isinya memohon bantuan untuk listrik musala ini," tuturnya.

Keringanan yang diberikan pihak PLN cabang Pancur Batu hanya metode pembayaran dengan cara dicicil selama 12 kali setiap bulan. Dalam sebulan wajib membayar Rp 1.800.000

"Harapan kami dari BKM Musala Al-Ikhlas dendanya dihapus, karena uang musala tidak ada. Uang kas musala pun paling kalau dihitung hanya Rp 500.000 per bulan di kotak infak," katanya sebagai jemaah yang sudah hampir 20 tahun.

Sementara itu, Humas PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara, Yasmir Lukman menanggapi perihal adanya tarif denda musala ini.

Baca juga: Listrik RSUD Nunukan Sempat Diputus PLN karena Telat Bayar, Dirutnya Mengaku Kalang Kabut

Ia berharap bisa dapat diselesaikan dengan cara membayarnya, karena sudah sesuai aturan. Meskipun rumah ibadah.

"Sebelum kita melakukannya kita pikir-pikir dulu. Ketika nanti tagihan susulan datang mampu gak membayarnya," ucapnya saat dikonfirmasi, pada Rabu (28/6/2023).

Terkait keringanan maupun toleransi dari pihak PLN, Yasmir menyampaikan tidak bisa dilakukan pada biaya yang disebut tagihan susulan. Bahkan ia menegaskan PLN Pusat tidak bisa melakukannya.

"Pihak musala harus terus bayar sesuai yang dijadwalkan itu," tambahnya.

Jika pihak musala tidak sanggup membayar, maka akan dilakukan pemutusan rampung.

"Biasanya akan diputus rampung. Namun, tagihan akan tertunda sehingga jika ingin diaktifkan lagi tagihan akan tetap muncul dan tidak bisa dicicil harus dilunasi," tutupnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Puluhan Tahun Tidak Ada Masalah, Kenaziran Mushola Al-Ikhlas Terkejut Didenda Rp 24 Juta oleh PLN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Penasehat Relawan Bobby Nasution Maju Pilkada Binjai 2024

Penasehat Relawan Bobby Nasution Maju Pilkada Binjai 2024

Medan
Ternyata Pengemudi Porsche yang Tabrak Avanza dan Kantor Polisi di Medan IRT dan Mengantuk

Ternyata Pengemudi Porsche yang Tabrak Avanza dan Kantor Polisi di Medan IRT dan Mengantuk

Medan
Heboh Mercy Tabrak Avanza, Innova, dan Motor di Medan, 2 Terluka

Heboh Mercy Tabrak Avanza, Innova, dan Motor di Medan, 2 Terluka

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Ternyata Bayi yang Diduga Diculik di Medan Dijual Ayahnya Rp 15 Juta

Ternyata Bayi yang Diduga Diculik di Medan Dijual Ayahnya Rp 15 Juta

Medan
Edy Daftar Pilkada Sumut di Perindo, Kenang Dukungan Hary Tanoe Saat Pilgub

Edy Daftar Pilkada Sumut di Perindo, Kenang Dukungan Hary Tanoe Saat Pilgub

Medan
BEM USU Demo UKT Naik, Ada Mahasiswa Nyaris Ngutang ke Pinjol untuk Bayar Kuliah

BEM USU Demo UKT Naik, Ada Mahasiswa Nyaris Ngutang ke Pinjol untuk Bayar Kuliah

Medan
Foto Jokowi Tak Ada di Ruang Rakor, PDI-P Sumut Minta Maaf

Foto Jokowi Tak Ada di Ruang Rakor, PDI-P Sumut Minta Maaf

Medan
Kronologi Porsche Tabrak Avanza, Warung, dan Kantor Polisi di Medan

Kronologi Porsche Tabrak Avanza, Warung, dan Kantor Polisi di Medan

Medan
Porsche Kecelakaan sampai Nempel di Dinding Kantor Polrestabes Medan

Porsche Kecelakaan sampai Nempel di Dinding Kantor Polrestabes Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
3 Orang Ditangkap di Medan Bukan Penculik Anak, tapi Terkait Adopsi Ilegal

3 Orang Ditangkap di Medan Bukan Penculik Anak, tapi Terkait Adopsi Ilegal

Medan
Pria di Deli Serdang Ditemukan Tewas dengan Kaki Terikat, Diduga Dibunuh

Pria di Deli Serdang Ditemukan Tewas dengan Kaki Terikat, Diduga Dibunuh

Medan
Heboh soal Warga Tangkap Penculik Anak di Medan, Diduga Terkait Utang

Heboh soal Warga Tangkap Penculik Anak di Medan, Diduga Terkait Utang

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com