Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam karena Punya Transaksi Rp 300 Miliar

Kompas.com - 05/07/2023, 13:19 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN,KOMPAS.com- Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia memeriksa eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto, Rabu (5/4/2023).

Pemeriksaan ini buntut dari tudingan yang menyebut Tri Suhartanto memiliki transaksi Rp 300 miliar selama bertugas di KPK.

"Propam sedang melaksanakan pemeriksaan," ujar Kapolri Jendral Listyo Sigit di RS Bhayangkara Medan, kepada wartawan Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Disebut Punya Transaksi Rp 300 Miliar, Eks Penyidik KPK Tri Suhartanto: Tak Berhubungan dengan Tugas

Kata Listyo, bila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memproses kasus tersebut hingga tuntas.

"Kemudian nanti kalau memang ditemukan ada pelanggaran nanti kita proses," ujarnya.

Sebelumnya Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut rekening Tri yang diduga memiliki transaksi Rp 300 miliar sudah ditutup sejak 2018.

Tri juga membantah transaksi itu terkait penugasannya di KPK.

“Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Ali.

Baca juga: Duduk Perkara Transaksi Jumbo Eks Penyidik KPK Tri Suhartanto

Ali mengatakan, Tri bergabung di KPK sejak akhir 2018 dan selesai pada Februari 2023.

Tri dikembalikan ke Polri karena masa tugasnya sudah berakhir dan bukan karena persoalan lain.

“Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai kapolres,” tutur Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com