PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Puluhan Jurnalis dari media cetak, elektronik, dan media daring di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut, menolak revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Massa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan di Kota Pematangsiantar itu, menyerahkan surat pernyataan sikap penolakan ke kantor DPRD Pematangsiantar, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Nganjuk Gelar Aksi Damai dan Tabur Bunga
“Kami meminta agar anggota DPRD Pematangsiantar segera mengirimkan pernyataan sikap ini ke DPR RI melalui fax. Selain menjadi pertimbangan, DPR RI kami desak untuk menghentikan RUU Penyiaran dalam Prolegnas,” ucap koordinator aksi, Hamzah Harahap.
Ia mengatakan, terdapat sejumlah pasal yang bermasalah versi draft RUU Penyiaran 2024 yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
Salah satunya dalam Pasal 50 B Ayat 2 yang menyebut panduan isi siaran dan konten siaran memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Dalam pasal di draf revisi UU Penyiaran itu, kata Hamzah, telah membatasi kerja jurnalis maupun hak berekspresi secara umum
“Kami menilai ada ancaman kebebasan pers lewat pelarangan tayangan investigasi. Padahal, produk jurnalistik investigasi adalah nyawa jurnalisme itu sendiri,” sambungnya.
Para jurnalis membentangkan poster berisi kritik terhadap revisi UU penyiaran. Mereka juga bergantian berorasi dan membacakan puisi.
Salah satu peserta aksi, Imran Nasution, menilai draft revisi UU Penyiaran versi 2024 itu juga bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.
Disampaikan Imran, dalam pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.
Ia berharap semua pihak terutama pekerja media mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan pers.
“Salah satu yang krusial dalam revisi Undang undang ini adalah Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran, serta kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tumpang tindih dengan Dewan Pers,” katanya.
Tuntunan massa sampai ke Anggota DPRD Pematangsiantar yang diwakilkan Sekretaris DPRD, Eka Hendra. Eka mengatakan pimpinan DPRD sedang berada di luar kota.
“Secepatnya saya sampaikan ke pimpinan dewan, supaya surat ini dikirim ke DPR RI,” ucap Eka Hendra.