Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis di Pematangsiantar dan Medan Tolak Revisi UU Penyiaran

Kompas.com - 22/05/2024, 23:34 WIB
Teguh Pribadi,
Rahmat Utomo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Puluhan Jurnalis dari media cetak, elektronik, dan media daring di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut, menolak revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Massa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan di Kota Pematangsiantar itu, menyerahkan surat pernyataan sikap penolakan ke kantor DPRD Pematangsiantar, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Nganjuk Gelar Aksi Damai dan Tabur Bunga

“Kami meminta agar anggota DPRD Pematangsiantar segera mengirimkan pernyataan sikap ini ke DPR RI melalui fax. Selain menjadi pertimbangan, DPR RI kami desak untuk menghentikan RUU Penyiaran dalam Prolegnas,” ucap koordinator aksi, Hamzah Harahap.

Ia mengatakan, terdapat sejumlah pasal yang bermasalah versi draft RUU Penyiaran 2024 yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Salah satunya dalam Pasal 50 B Ayat 2 yang menyebut panduan isi siaran dan konten siaran memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

 

Dalam pasal di draf revisi UU Penyiaran itu, kata Hamzah, telah membatasi kerja jurnalis maupun hak berekspresi secara umum

 

“Kami menilai ada ancaman kebebasan pers lewat pelarangan tayangan investigasi. Padahal, produk jurnalistik investigasi adalah nyawa jurnalisme itu sendiri,” sambungnya.

 

Para jurnalis membentangkan poster berisi kritik terhadap revisi UU penyiaran. Mereka juga bergantian berorasi dan membacakan puisi.

 

Salah satu peserta aksi, Imran Nasution, menilai draft revisi UU Penyiaran versi 2024 itu juga bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers. 

 

Disampaikan Imran, dalam pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. 

 

Ia berharap semua pihak terutama pekerja media mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan pers.

 

“Salah satu yang krusial dalam revisi Undang undang ini adalah Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran, serta kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tumpang tindih dengan Dewan Pers,” katanya.

 

Tuntunan massa sampai ke Anggota DPRD Pematangsiantar yang diwakilkan Sekretaris DPRD, Eka Hendra. Eka mengatakan pimpinan DPRD sedang berada di luar kota. 

 

“Secepatnya saya sampaikan ke pimpinan dewan, supaya surat ini dikirim ke DPR RI,” ucap Eka Hendra.

 

Jurnalis di Medan demo

 

Aksi serupa juga dilakukan puluhan jurnalis di Kota Medan. Mereka berunjuk rasa di DPRD Sumut, Selasa (21/5/2024).

 

Para jurnalis menolak revisi UU Penyiaran, karena dianggap sebagai sebagai pembungkaman pers.

Massa yang hadir terdiri dari berbagai organisasi pers mulai dari Aliansi Jurnalis Independen Medan, Pewarta Foto Indonesia Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sumut, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut. Hadir juga pers mahasiswa dari berbagai kampus di Medan.

Saat berunjuk rasa, massa hadir dengan membawa sejumlah poster dan spanduk berisi penolakan terharap revisi tersebut.

Salah satu orator, Array, mengatakan, menduga ada kepentingan politi dalam revisi UU tersebut.

“Kita hadir di sini untuk memperjuangkan hak publik atas informasi. Kita patut curiga, siapa sebenarnya bohir RUU Penyiaran ini? Kita khawatir, ini adalah ajang penyelundupan kepentingan bohir politik untuk membungkam jurnalis,” ujar Array.

Hal senada juga disampaikan Ketua PFI Medan, Risky Cahyadi. Kata dia, revisi tersebut jelas mengekang jurnalis memberikan informasi ke publik.

"Dalam RUU Penyiaran ini banyak pasal-pasal yang mengekang kegiatan jurnalistik," katanya

Sementara, Ketua AJI Medan Christison Sondang Pane dalam orasinya mengungkapkan, RUU Penyiaran adalah bagian dari upaya pemerintah mengembalikan masa kelam orde baru, di mana banyak media dibredel karena dinilai menjadi ancaman.

Namun, kali ini caranya dengan menggunakan revisi RUU Penyiaran.

“Hari ini merupakan bulannya era reformasi pada 1998 lalu. Kita menolak RUU Penyiaran karena sarat dengan cara-cara orde baru melakukan pembungkaman terhadap dunia pers,” ungkapnya.

Kata Tyson, RUU Penyiaran hanyalah satu dari sekian banyak regulasi yang mengancam jurnalis.

Contoh lainnya Undang-Undang Cipta Kerja dan KUHP baru yang memuat pasal-pasal mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Aksi unjuk rasa para jurnalis ditanggapi satu orang anggota DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani.

Dia meminta maaf karena hanya dia sendiri yang menyambut massa. Dia mengaku tidak bisa memberi tanggapan terkait aksi ini.

Rahmansyah mengajak para awak media berdiskusi soal RUU Penyiaran, Senin (27/5/2024) di DPRD Sumut.

“Hari senin pukul 15.00 WIB, kami mengundang abang kakak jurnalis untuk datang,” ujar Rahmansyah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Lebat

Medan
Selundupkan 2 Kg Sabu di Koper, 2 Penumpang Bandara Kualanamu Ditangkap

Selundupkan 2 Kg Sabu di Koper, 2 Penumpang Bandara Kualanamu Ditangkap

Medan
Bantah Pelajar Tewas Dianiaya TNI, Kodam:Sebut Korban Jatuh dari Rel

Bantah Pelajar Tewas Dianiaya TNI, Kodam:Sebut Korban Jatuh dari Rel

Medan
Dituduh Korupsi Dana Desa Rp 208 Juta, Mantan Kades di Toba Ditahan

Dituduh Korupsi Dana Desa Rp 208 Juta, Mantan Kades di Toba Ditahan

Medan
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI, Sudah Sebulan Laporan 'Mandeg'

Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI, Sudah Sebulan Laporan "Mandeg"

Medan
18 KK di Pematangsiantar Tertipu Mafia Tanah, Kerugian Rp 6,8 Miliar

18 KK di Pematangsiantar Tertipu Mafia Tanah, Kerugian Rp 6,8 Miliar

Medan
Kronologi Siswi di Simalungun Gugurkan Kandungan di Toilet RS, Polisi Cari Pacar Pelaku

Kronologi Siswi di Simalungun Gugurkan Kandungan di Toilet RS, Polisi Cari Pacar Pelaku

Medan
Duka Jhonson, Kehilangan Istri dan Anak karena Tertimpa Pohon

Duka Jhonson, Kehilangan Istri dan Anak karena Tertimpa Pohon

Medan
Bocah 12 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Asahan

Bocah 12 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Asahan

Medan
Telan 4 Pil Pelancar Haid, Pelajar yang Gugurkan Kandungan di Toilet RS Ditahan

Telan 4 Pil Pelancar Haid, Pelajar yang Gugurkan Kandungan di Toilet RS Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Medan
Penutupan Medan Zoo untuk Perbaikan Tak Kunjung Terlaksana, padahal Sudah 3 Kali Bobby Berjanji

Penutupan Medan Zoo untuk Perbaikan Tak Kunjung Terlaksana, padahal Sudah 3 Kali Bobby Berjanji

Medan
'Deadline' Pelunasan Tunggakan Pajak Centre Point Diperpanjang, Bobby: Kita Pikirkan Karyawan

"Deadline" Pelunasan Tunggakan Pajak Centre Point Diperpanjang, Bobby: Kita Pikirkan Karyawan

Medan
Kisah Penjahit Keliling Disabilitas di Pematangsiantar, Dibentak hingga Dapat Tips Besar

Kisah Penjahit Keliling Disabilitas di Pematangsiantar, Dibentak hingga Dapat Tips Besar

Medan
Seorang Mahasiswi Tewas Terlindas Truk Kontainer di Deli Serdang

Seorang Mahasiswi Tewas Terlindas Truk Kontainer di Deli Serdang

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com